Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

INVESTIGASI KHUSUS: Menelusuri Sengkarut Mangrove Tanjung Pasir Tangerang


					INVESTIGASI KHUSUS: Menelusuri Sengkarut Mangrove Tanjung Pasir Tangerang Perbesar

TANGERANG – Proyek konservasi Hutan Mangrove di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi oase hijau penahan abrasi, tata kelola proyek di kawasan pesisir ini justru diduga sarat dengan kejanggalan administratif, ketidakjelasan alokasi anggaran, hingga indikasi komersialisasi lahan negara secara ilegal.

Berdasarkan foto papan proyek di lokasi, program bertajuk #AksiMudaJagaKlim di Hutan Mangrove Tanjung Pasir ini diinisiasi oleh sejumlah lembaga mentereng, termasuk BPDAS-HL Citarum Ciliwung, BKSDA Jakarta, Perhutani, Pramuka, EcoNusa, Penjaga Laut, dan EcoDefender. Namun, di balik megahnya kolaborasi tersebut, aroma tak sedap terkait transparansi anggaran mulai tercium ke permukaan.

Anggaran “Siluman”: Fisik di Provinsi Banten alokasi di Bogor? Satu kejanggalan paling mencolok yang memicu tanda tanya besar adalah mengenai muara aliran dana pengadaan bibit mangrove. Dari informasi yang dihimpun, pelaksanaan fisik pengadaan dan penanaman bibit jelas berada di Banten. Anehnya, alokasi anggaran proyek tersebut diduga kuat tercatat atau dialihkan untuk wilayah Bogor.

Perbedaan lokus geografis antara perencanaan anggaran dan eksekusi lapangan ini memicu kecurigaan adanya manipulasi laporan keuangan atau tumpang tindih proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ketua LSM KITA – PD DPW Banten, Dedi Haryanto, bergerak cepat merespons ketidakberesan ini. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Balai Perhutani guna meminta kejelasan hitam di atas putih mengenai status anggaran tersebut.

“Kami mengendus ada yang tidak beres. Pengadaan bibitnya dilakukan di Banten, tapi kenapa alokasi anggarannya justru disebut-sebut berada di Bogor? Ini uang rakyat, harus jelas akuntabilitasnya,” tegas Dedi saat dimintai keterangan, (9/7/26).

Birokrasi “Buang Badan” dan saling lempar tanggung jawab. Dedi sudah melakukan klarifikasi ke dinas terkait, bukannya mendapatkan jawaban yang transparan, upaya konfirmasi LSM KITA justru membentur tembok tebal birokrasi. Pihak Balai Perhutani maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten terkesan enggan memberikan penjelasan gamblang dan cenderung saling lempar tanggung jawab (buang badan).

Sikap bungkam dan defensif dari kedua instansi ini semakin memperkuat spekulasi bahwa ada hal krusial yang sedang ditutupi dari publik. Sebagai instansi yang logo dan namanya terpampang jelas di lokasi penanaman, sikap lepas tangan ini dinilai sangat mencederai prinsip Good Corporate Governance dan keterbukaan informasi publik.

Dugaan komersialisasi lahan, praktik sewa-nenyewa ilegal dan tiket pengunjung masuk kawasan hutan mangrove. Sengkarut di Tanjung Pasir ternyata tidak berhenti pada karut-marut pengadaan bibit semata. Investigasi di lapangan mengungkap adanya riak-riak dugaan praktik pungutan liar berupa sewa-menyewa lahan mangrove kepada pihak ketiga.

Praktik komersialisasi kawasan konservasi ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang oknum berinisial H. Sementara itu, dalam operasional atau pengelolaan di lapangan, terdapat seseorang yang mengaku sebagai penanggung jawab bernama Heri.

Hingga berita ini diturunkan, legalitas hubungan hukum antara oknum-oknum tersebut dengan pihak Perhutani selaku pemilik hak konsesi lahan masih dipertanyakan. Jika terbukti lahan konservasi atau hutan lindung ini disewakan secara sepihak untuk keuntungan pribadi tanpa izin Kementerian LHK, maka tindakan tersebut jelas mengarah pada ranah tindak pidana korupsi dan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan.

Publik menuntut transparansi, kawasan mangrove Tanjung Pasir seharusnya menjadi benteng ekologi sekaligus ruang publik yang dilindungi, bukan ladang bancakan anggaran maupun komersialisasi terselubung. Aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, serta Inspektorat Kementerian Kehutanan didesak untuk segera turun tangan memeriksa seluruh pihak yang terlibat mulai dari panitia pengadaan bibit BPDAS/Perhutani, DLH Banten, hingga oknum lapangan yang bermain dalam sewa-menyewa lahan. Publik menunggu keberanian negara untuk mengusut tuntas siapa saja aktor di balik “hutan mangrove yang meranggas oleh korupsi” ini. (Red/Tim Investigasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Setahun Disegel KLH, TPA Jatiwaringin Terbakar: LBH BONGKAR Cium Kelalaian Hukum!

1 July 2026 - 13:00 WIB

PKBM Indonesia Negeriku Tangerang Digeledah, Jaksa Buru Modus Data Fiktif Paket A, B, dan C

30 June 2026 - 13:07 WIB

Aroma Kongkalikong Proyek Asrama Haji Tangerang Rp 22 Miliar: Pemenang Tender Gunakan SBU Kedaluwarsa

17 June 2026 - 22:56 WIB

Lahan Embung Sudirman Masih ‘Abu-Abu’, Pemkab Tangerang Diultimatum 14 Hari

17 June 2026 - 22:34 WIB

Proyek “Siluman” Sepatan Timur: Papan Informasi Ghaib, Camat Memilih Tiarap!

15 June 2026 - 12:30 WIB

Trending on News