JAKARTA — Alarm bahaya fiskal kembali berbunyi dari daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kabar mengkhawatirkan: sebanyak 490 pemerintah daerah (pemda) diperkirakan membutuhkan “suntikan” dana tambahan dari pemerintah pusat.
Alasan utamanya mendesak, yaitu demi memastikan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta menjaga operasional dasar pemerintahan agar tidak lumpuh total.

Kondisi kritis ini dipicu oleh dampak penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang memotong alokasi anggaran ke daerah. Akibat pemotongan tersebut, ruang gerak fiskal daerah makin terhimpit.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” ujar Purbaya dalam keterangannya, (03-08-2026).
Kondisi 490 daerah yang limbung akibat pemotongan TKD ini membuka mata publik atas beberapa persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan negara. Fakta bahwa pemotongan TKD langsung mengancam pembayaran gaji PNS membuktikan bahwa mayoritas pemda belum mampu mandiri secara ekonomi.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di banyak daerah terbukti sangat minim, sehingga keberlangsungan operasional harian pemerintahan sepenuhnya tergantung pada “belas kasihan” pasokan dana dari pusat.
Kebijakan penyesuaian TKD oleh pemerintah pusat diniatkan sebagai bentuk efisiensi fiskal nasional. Namun, ketika dampaknya merembet hingga mengancam hak dasar ASN dan pelayanan operasional publik paling minimal (minimum activity), timbul pertanyaan besar.
Apakah simulasi dampak risiko kebijakan pemotongan TKD ini sudah dikalkulasi dengan matang sebelum dieksekusi? Rencana pemerintah pusat untuk menghitung dan menggelontorkan dana tambahan guna memosisikan daerah yang “tidak survive” menunjukkan adanya alur kebijakan yang kontraproduktif.
Pusat memotong TKD untuk penghematan, namun di saat yang sama harus menyiapkan “dana darurat” untuk menambal daerah yang hampir ambruk.
Pemerintah pusat tidak bisa sekadar menjadikan dana tambahan sebagai obat penenang sesaat. Evaluasi menyeluruh terhadap formula Transfer ke Daerah serta pemetaan ulang potensi PAD daerah harus segera dilakukan.
“Jika masalah structural ketergantungan ini tidak dibenahi dari akarnya, maka setiap kali pusat mengetatkan ikat pinggang fiskal, daerah akan selalu menjadi korban pertama yang terancam “gagal bayar”, ungkap Purbaya. (*)










