SERANG — Sorotan publik terhadap proyek pembangunan gedung sekolah milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten senilai Rp7,5 miliar di Kota Tangerang yang diduga berjalan tanpa perizinan lengkap ditanggapi serius oleh APIP.
Inspektorat Provinsi Banten menegaskan bahwa proyek tersebut tidak dibiarkan, melainkan telah masuk dalam pengawasan intensif sejak tahap awal. Inspektur Pembantu (Irban) yang membidangi pengawasan Dindikbud Banten menyatakan bahwa permasalahan yang mencuat di publik sejalan dengan temuan internal yang telah kantongi pihak Inspektorat.

“Proyek yang dimaksud telah berada dalam pengawalan Inspektorat sejak tahap perencanaan melalui reviu sebelum proses tender berjalan. Permasalahan yang diangkat pada dasarnya sejalan dengan temuan kami sendiri dan seluruhnya telah dituangkan sebagai rekomendasi resmi kepada Dindikbud untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya dalam keterangan resmi, (25/9/26).
Guna memastikan tata kelola yang bersih dan akuntabel, pihak Inspektorat menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi tersebut terus dipantau secara berkala. Sebagian besar poin rekomendasi telah dan sedang berjalan, sementara sisanya termasuk kendala koordinasi lintas perangkat daerah terus dikawal ketat.
Tak hanya pengawasan internal, pengerjaan unit sekolah baru ini juga disorot langsung oleh lembaga antirasuah. “Proyek ini beserta pengadaan unit sekolah baru lainnya pada Dindikbud menjadi atensi dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Tim Korsupgah KPK pada 23–24 September 2026.
Dengan demikian, pengawasannya berlapis, permasalahan terdeteksi di hulu oleh pengawasan internal, direkomendasikan perbaikannya sebelum kontrak, dan dipantau bersama. Ini menunjukkan sistem pencegahan berfungsi, bukan pembiaran,” tegasnya.
Menutup keterangannya, pihak Inspektorat mengimbau masyarakat maupun insan pers yang memerlukan detail dokumen atau data pendukung lainnya dapat mengajukan permohonan resmi sesuai mekanisme UU KIP.
“Apabila memerlukan informasi resmi lainnya, silakan mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Banten agar dapat dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.














