Menu

Dark Mode
 

Daerah

Aktivis Buruh Tangerang Suarakan Perda Ketenagakerjaan, H. Sugandi: 75% Tenaga Kerja Harus Warga Sekitar Perusahaan 


					Aktivis Buruh Tangerang Suarakan Perda Ketenagakerjaan, H. Sugandi: 75% Tenaga Kerja Harus Warga Sekitar Perusahaan  Perbesar

TANGERANG, BTF– Aktivis buruh Kota Tangerang, H. Sugandi, kembali menyuarakan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban perusahaan untuk merekrut 75% tenaga kerja dari masyarakat sekitar sesuai dengan kompetensi mereka. Hal tersebut ia sampaikan di ruang kerjanya di Sekretariat DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Tangerang pada Selasa (4/3/2025).

“Kita tidak boleh tinggal diam melihat ketimpangan ini terus terjadi! Sudah terlalu lama masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Pabrik-pabrik berdiri megah, tetapi ribuan warga sekitar masih menganggur. Hal ini adalah ketidakadilan yang harus segera kita akhiri!” tegasnya.

Menurut H. Sugandi, DPRD dan Wali Kota Tangerang yang baru saja dilantik harus segera bertindak dengan menerbitkan Perda yang mengatur perekrutan tenaga kerja lokal. Ia menegaskan bahwa tenaga kerja dari luar daerah tidak boleh mendominasi lapangan kerja, sementara warga setempat terabaikan.

Selain itu, ia juga menolak sistem perekrutan lama yang dinilai rumit, diskriminatif, dan sarat kepentingan. “Proses lamaran kerja yang panjang dan tidak transparan harus dihapus dan diganti dengan sistem baru yang lebih adil,” imbuhnya.

Adapun beberapa poin penting yang diusulkan dalam konsep Perda Ketenagakerjaan antara lain:

– Perusahaan wajib melihat data pengangguran di sekitar mereka.

– Perekrutan harus transparan dan berbasis kebutuhan nyata perusahaan.

– Warga setempat yang memiliki kompetensi harus diprioritaskan.

  1. Sugandi juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”Oleh karena itu, ia menuntut pemerintah daerah untuk menjalankan amanat konstitusi dan memastikan hak masyarakat terpenuhi.

Sebagai langkah lanjutan, ia mengajak seluruh aktivis serikat pekerja dan masyarakat untuk menggelar audiensi dengan DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang guna memastikan tuntutan ini segera direalisasikan.

“Kalau bukan kita yang berjuang, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” tutupnya dengan penuh semangat.

Rosita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi

2 April 2026 - 07:12 WIB

Tata Kelola Retribusi Kekayaan Daerah Kabupaten Tangerang Disorot

2 April 2026 - 07:10 WIB

Dinas Pendidikan Kab. Tangerang “Kecolongan” Rp1,2 Miliar: Ratusan ASN dan PPPK Terima Tunjangan Anak Ilegal

1 April 2026 - 21:26 WIB

Polda Jabar Didesak Usut Tuntas Tambang Ilegal di Purwakarta yang Tewaskan Dua Pekerja

1 April 2026 - 16:35 WIB

SP3 Skandal Lahan RSUD Tigaraksa: Uang Rakyat Dikembalikan, Tapi Mengapa Pidananya Mati?

27 March 2026 - 11:01 WIB

Trending on Daerah