Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Akuang Divonis, Kades Bebas: Drama Hukum Tebang Pilih di Hutan Langkat

badge-check


					Akuang Divonis, Kades Bebas: Drama Hukum Tebang Pilih di Hutan Langkat Perbesar

LANGKAT, SUMUT – Penegakan hukum atas kasus alih fungsi kawasan hutan konservasi di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyajikan ironi besar. Di satu sisi, Mahkamah Agung (MA) telah mengetok palu menolak kasasi terdakwa korupsi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

Namun di sisi lain, nasib Kepala Desa Tapak Kuda yang disinyalir menjadi pintu masuk perusakan lingkungan tersebutmalah dikabarkan melenggang bebas. Palu bersiang MA untuk Akuang justru Vonis 10 Tahun dan uang lengganti Rp856 Miliar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Akuang maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Putusan kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Jupriyadi, S.H., M.Hum., bersama anggota Hakim Agung Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Dr. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H., diputuskan pada Kamis (21/5/2026). Berkas perkara tersebut mengalir balik dari MA dan diterima kembali oleh PN Medan pada 23 Juli 2026.

Dengan penolakan kasasi ini, putusan pengadilan tingkat pertama telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Akuang resmi diganjar hukuman pidana 10 tahun penjara denda Rp1 miliar uang Pengganti Rp856.801.945.550 (Rp856,8 miliar).

Apabila dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan inkrah Akuang tidak melunasi uang pengganti, JPU Kejari Langkat berwenang menyita dan melelalang seluruh aset miliknya. Jika aset tidak mencukupi, Akuang wajib menjalani pidana kurungan tambahan selama 5 tahun.

Kejanggalan di meja hijau, aktor utama terjerat, oknum kades melenggang? Kendati putusan terhadap Akuang menjadi angin segar bagi upaya penyelamatan kerugian negara, rasa keadilan warga Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, justru tercabik.

Pasalnya, penanganan perkara Kepala Desa Tapak Kuda yang dilakukan secara terpisah (splitsing) dari perkara utama justru menyisakan misteri besar. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa oknum Kepala Desa yang mendandani administrasi dan memuluskan pengalihan fungsi kawasan hutan konservasi mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut kini telah bebas dari jerat hukum.

> “Ibarat satu orang makan, namun tiga juta perut di Sumatera Utara yang justru menanggung kelaparan. Kami menyimak keputusan ini, tapi masyarakat mempertanyakan kondisi Kades Tapak Kuda yang berkasnya dipisah. Beredar informasi beliau yang terlibat pengalihfungsian kawasan hutan konservasi itu justru telah bebas,” ungkap salah seorang warga Desa Tapak Kuda yang enggan disebutkan namanya.
‘
Sikap abu-abu aparat penegak hukum kian memperkuat kecurigaan publik. Saat dikonfirmasi mengenai kepastian salinan putusan dan kejelasan status hukum Kepala Desa Tapak Kuda pada Kamis (6/8/2026), Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, terkesan enggan memberikan jawaban tegas.

Ia hanya memohon waktu kepada wartawan untuk melakukan pengecekan berkas lebih lanjut tanpa memberikan kepastian status penahanan maupun amar putusan terhadap oknum Kades tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Saling Serobot, Antrean BBM di Semitau Kapuas Memanas hingga Nyaris Kericuhan

26 September 2026 - 13:39 WIB

KPK Geledah Kantor Kontraktor di Manado, Diduga Terkait OTT Bupati Bolmut

26 September 2026 - 08:24 WIB

Kejari Lampung Tengah Penggeledahan Kantor Dinas BMBK Terkait Proyek Jalan Rp14,9 Miliar

23 September 2026 - 21:26 WIB

Sidang Tuntutan Bupati Pati Memanas, Tim JPU KPK Dievakuasi Usai Dikerumuni Massa

22 September 2026 - 12:31 WIB

Tragedi Berdarah di OKI: Istri Nekat Tikam Suami ASN hingga Tewas Usai Salat Zuhur

21 September 2026 - 17:22 WIB

Trending on Daerah