SERANG — Klaim Inspektorat Provinsi Banten yang mengaku telah “mengawal” proyek pembangunan gedung sekolah senilai Rp7,5 miliar milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten di Kota Tangerang mendadak menuai sorotan tajam.
Di balik dalih pengawasan internal yang diklaim berjalan ketat, proyek bermasalah ini tak hanya melabrak aturan perizinan, tetapi juga menghembuskan aroma tak sedap dugaan korupsi pengadaan lahan yang ditengarai di-mark-up secara gila-gilaan.

Sebelumnya, pihak Inspektorat menyatakan bahwa proyek fisik tersebut telah masuk dalam reviu perencanaan dan menjadi perhatian Tim Korsupgah KPK. Namun, pembelaan diri yang menyebut sistem pencegahan “berfungsi dan bukan pembiaran” justru memicu pertanyaan besar di tengah publik.
“Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah bisa melenggang tanpa izin lengkap jika sistem pengawasan internal diklaim berjalan efektif di hulu?,” sebut Dedi Haryanto, ketua DPW Banten LSM KITA – PD, (26/9/26).
Mencuat dugaan Mark-Up lahan nencapai miliaran rupiah. Kritik publik semakin memuncak seiring mencuatnya indikasi penyimpangan dalam proses pembebasan lahan.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun, pembebasan lahan untuk pembangunan sekolah tersebut diduga mengalami penggelembungan harga (mark-up) yang sangat fantastis pada Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022.

Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa harga riil yang diterima langsung oleh pemilik lahan hanya berada di kisaran Rp2,5 juta per meter persegi. Kendati demikian, dalam laporan pengadaan lahan di lokasi Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang tersebut.
Nilai transaksi yang disepakati justru melambung jauh hingga Rp3,2 juta per meter persegi, bahkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dicantumkan hingga Rp4,5 juta per meter persegi. Selisih harga senilai Rp1,3 juta per meter persegi tersebut diduga kuat mengalir ke pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah pengadaan.
“Dengan total luas lahan yang dibebaskan mencapai puluhan ribu meter persegi, potensi kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah,” kata Dedi dengan tegas.
Inspektorat gagap, aparat enforcemnet bersiap turun tangan. Tudingan pengawalan formalitas oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) kian memanas setelah beredar kabar bahwa kasus ini tengah dirancang untuk dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dalam pesan konfirmasi, pihak Irbansus Inspektorat Banten mengaku baru akan mengonfirmasi para auditor terkait pengawasan pengadaan lahan TA 2021 dan 2022 tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya celah pengawasan yang bobol di internal pemprov, hingga dugaan korupsi ini justru lebih dahulu dibongkar oleh masyarakat dan insan pers.
Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejati Banten maupun KPK, tidak hanya berpuas diri dengan paparan formalitas rapat koordinasi pencegahan. Penyelidikan menyeluruh hingga penindakan hukum tegas atas dugaan mark-up tanah dan pelanggaran izin konstruksi ini dinilai mendesak demi menyelamatkan uang rakyat yang dibungkus atas nama pendidikan.














