Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, berlangsung ricuh pada Senin (21/9/26).
Suasana di sekitar area persidangan mendadak tidak kondusif akibat aksi protes keras dari massa pendukung terdakwa. Massa yang tidak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba mencari keberadaan tim jaksa seusai persidangan.

Mereka menuntut penjelasan langsung secara terbuka terkait poin-poin tuntutan yang dijatuhkan kepada Sudewo. Guna mengantisipasi potensi kericuhan dan menjamin keselamatan aparat penegak hukum, tim JPU KPK akhirnya dievakuasi dari lokasi pengadilan dengan pengawalan ketat.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana 8,6 tahun penjara. Tuntutan berat ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam dua perkara hukum.
Dugaan praktik pemerasan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pati, serta dugaan penerimaan suap serta gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat ia masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. (**)














