JAKARTA — Pemerintah Pusat resmi mengalokasikan dukungan anggaran jumbo sebesar Rp18,9 triliun guna membantu 546 pemerintah daerah (Pemda) yang tengah mengalami krisis fiskal. Langkah krusial ini diambil untuk memastikan kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta aparatur daerah tidak tersendat.
Kebijakan tersebut tertuang resmi dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Rincian Alokasi Anggaran Penetapan skema bantuan fiskal ini diputuskan usai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan langsung kondisi riil fiskal daerah kepada Presiden Prabowo Subianto.
Adapun total suntikan dana Rp18,9 triliun tersebut dibagi ke dalam dua porsi utama. Lebih dari Rp10 Triliun dialokasikan untuk menyelesaikan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Lebih dari Rp8 Triliun ditempatkan sebagai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah-daerah yang membutuhkan. Pemda Dilarang Merumahkan atau PHK PPPK
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa dengan diturunkannya tambahan dukungan fiskal ini, tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk menunda atau mengabaikan hak-hak pegawai.
Pemerintah pusat memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran kepala daerah: Pemda dilarang keras mengambil opsi merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai PPPK maupun pegawai paruh waktu dengan dalih keterbatasan anggaran fiskal.
“Hak-hak pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK, harus tetap dipenuhi oleh pemerintah daerah dengan dukungan tambahan anggaran dari pemerintah pusat,” tegas Tito.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsung stabilitas pelayanan publik di daerah sekaligus menjamin kepastian serta ketepatan waktu pembayaran gaji bagi para ASN dan tenaga pendukung. (*)













