BATAM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian skala besar di Kota Batam. Dalam operasi penindakan tersebut, tim Bareskrim Polri berhasil mengamankan sedikitnya 197 orang yang diduga terlibat, termasuk pihak pengelola (owner) arena perjudian.
Keterangan resmi disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Batam, pada Minggu (16/8/2026).

Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan, terduga yang diamankan 197 orang termasuk owner dan pengelola kasino. Barang bukti uang tunai Rp 7,79 Miliar.
Penggerebekan ini dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri menerima laporan serta melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas tindak pidana perjudian yang beroperasi secara terselubung di wilayah hukum Batam.
Dalam penindakan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti meja perjudian, perlengkapan operasional kasino, serta barang bukti uang tunai senilai Rp 7,79 Miliar.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 197 orang yang diamankan untuk memilah peran masing-masing, mulai dari penyelenggara, pekerja, hingga pemain.
“Bareskrim Mabes Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Irjen Nunung.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)














