JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk periode tahun 2021 hingga 2023. Skandal ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp223 miliar.
Langkah penahanan para tersangka dilakukan penyidik usai melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.

Modus markup dan dana Non-Bujeter. Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan serta audit perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang, terungkap bahwa dari total anggaran penempatan iklan Bank BJB yang mencapai sekitar Rp409 miliar, realisasi belanja iklan yang sebenarnya dinikmati media/penyedia hanya berkisar Rp100 miliar.
Selisih anggaran yang terlampau fantastis tersebut diduga kuat disimpangkan melalui berbagai rekayasa pengadaan. Modus operandi yang digunakan meliputi:
- Penggelempungan Dana (Markup): Menaikkan harga penempatan iklan jauh di atas tarif riil.
- Manipulasi Dokumen: Memalsukan penawaran dan dokumen administratif agar transaksi terkesan sah dan sesuai prosedur hukum.
- Pelanggaran Ketentuan Lelang: Menghindari mekanisme persaingan sehat melalui penunjukan langsung secara melawan hukum kepada agen periklanan tertentu.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aliran dana ratusan miliar hasil penyimpangan tersebut sengaja dialirkan untuk membentuk dana non-bujeter (off-budget) di lingkungan Bank BJB, yang kemudian dibagikan sebagai kickback (uang ketok/pembagian taktis) kepada pihak-pihak tertentu.
Pejabat Bank BJB dan pihak swasta ditahan. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari unsur internal eksekutif Bank BJB serta pihak swasta pengendali agensi periklanan.
Di antara nama-nama yang dijerat KPK terdapat mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto, serta jajaran direksi dari pihak agensi swasta penyedia jasa (di antaranya Direktur PT WBSE, Suhendrik, dan Ikin Asikin).
Para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan terborgol sebelum digiring menuju rumah tahanan (Rutan) KPK.
Penegakan Hukum dan Evaluasi Tata Kelola BUMD
Praktik kickback dan rekayasa pengadaan jasa iklan ini menjadi sorotan tajam, mengingat Bank BJB merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mengelola dana publik dan APBD daerah.
Penggunaan modus dana non-bujeter dinilai sebagai bentuk kejahatan korporasi yang terstruktur dan merusak tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). KPK memastikan akan terus mendalami penyidikan guna melacak aliran dana (follow the money) serta mengejar pihak-pihak lain yang turut menikmati uang hasil kejahatan korupsi tersebut.(*)













