JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dua pejabat perpajakan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi praktik transfer pricing yang melibatkan korporasi raksasa PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Dua oknum penyelenggara negara berinisial BP dan SR langsung dijebloskan ke sel tahanan usai diumumkan secara resmi pada konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam. Modus pengubahan HS code komoditas ekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti materiil yang kuat serta memeriksa sejumlah saksi kunci.
> “Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan terpenuhinya alat bukti, penyidik menetapkan BP dan SR sebagai tersangka terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari),” tegas Saiful Bahri Siregar di hadapan awak media, (12/826)
Dugaan penyelewengan ini bermodus pengubahan kode Harmonized System (HS Code) pada komoditas ekspor. Manipulasi kode sistem klasifikasi barang ini disinyalir sengaja dilakukan untuk menekan beban kewajiban pajak dan kewajiban keuangan lainnya, yang berujung pada potensi kerugian negara dalam skala besar.
Komitmen penegakan hukum yanpa pandang bulu. Keterlibatan langsung oknum pejabat di jajaran perpajakan menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi dan transparansi pengelolaan penerimaan negara. Langkah progresif Jampidsus Kejagung menahan kedua tersangka menjadi sinyal kuat bahwa praktik main mata antara korporasi dan oknum pejabat tidak lagi memiliki ruang aman.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas, menanti pengembangan lebih lanjut dari penyidik Kejagung untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran skandal transfer pricing PT TPL tersebut. (*)













