JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengadaan dan penempatan iklan media di PT Bank BJB Tahun Anggaran 2021–2023 kian memanas. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Yuddy, yang memegang puncaknya kepemimpinan Bank BJB sepanjang periode 2019–2025, tiba sekitar pukul 10.42 WIB untuk diperiksa dalam statusnya yang mengkhawatirkan: tersangka skandal rasuah berbiaya kerugian negara senilai Rp 223 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran YR dalam pemeriksaan tersebut. Namun, yang menjadi sorotan publik bukan hanya sekadar kedatangannya, melainkan ketidakjelasan ketegangan penindakan hukum terhadap sang mantan bos perbankan daerah tersebut.
CataAnggaran promosi dan iklan publik yang mestinya memperkuat citra badan usaha milik daerah (BUMD) diduga kuat dijadikan ‘sapi perah’. Nilai Rp 223 miliar bukanlah angka kecil; dana sebesar itu terbuang sia-sia akibat praktik koruptif di saat masyarakat daerah membutuhkan sokongan ekonomi yang nyata.
Meski telah menyandang status tersangka dalam kasus kerugian negara skala jumbo, KPK hingga usainya pemeriksaan belum kunjung mengumumkan penahanan terhadap YR. Ketidaktegasan ini memicu preseden buruk dan spekulasi di tengah publik. Apakah ada keistimewaan penanganan bagi mantan petinggi perbankan daerah?
Korupsi penempatan iklan yang berlangsung selama rentang tiga tahun anggaran (2021–2023) membuktikan lemahnya sistem pengawasan internal (SPI) serta fungsi kontrol dewan komisaris dan pemegang saham BUMD. Publik menanti langkah berani KPK untuk tidak sekadar “memanggil dan memeriksa”, tetapi melangkah pada tindakan hukum tegas berupa penahanan demi mencegah potensi pengilangan barang bukti, intervensi saksi, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan perbankan daerah. (*)













