Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Skandal Iklan BJB Rp 223 Miliar: Mantan Dirut Diperiksa KPK Kategori Tersangka


					Skandal Iklan BJB Rp 223 Miliar: Mantan Dirut Diperiksa KPK Kategori Tersangka Perbesar

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengadaan dan penempatan iklan media di PT Bank BJB Tahun Anggaran 2021–2023 kian memanas. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Yuddy, yang memegang puncaknya kepemimpinan Bank BJB sepanjang periode 2019–2025, tiba sekitar pukul 10.42 WIB untuk diperiksa dalam statusnya yang mengkhawatirkan: tersangka skandal rasuah berbiaya kerugian negara senilai Rp 223 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran YR dalam pemeriksaan tersebut. Namun, yang menjadi sorotan publik bukan hanya sekadar kedatangannya, melainkan ketidakjelasan ketegangan penindakan hukum terhadap sang mantan bos perbankan daerah tersebut.

CataAnggaran promosi dan iklan publik yang mestinya memperkuat citra badan usaha milik daerah (BUMD) diduga kuat dijadikan ‘sapi perah’. Nilai Rp 223 miliar bukanlah angka kecil; dana sebesar itu terbuang sia-sia akibat praktik koruptif di saat masyarakat daerah membutuhkan sokongan ekonomi yang nyata.

Meski telah menyandang status tersangka dalam kasus kerugian negara skala jumbo, KPK hingga usainya pemeriksaan belum kunjung mengumumkan penahanan terhadap YR. Ketidaktegasan ini memicu preseden buruk dan spekulasi di tengah publik. Apakah ada keistimewaan penanganan bagi mantan petinggi perbankan daerah?

Korupsi penempatan iklan yang berlangsung selama rentang tiga tahun anggaran (2021–2023) membuktikan lemahnya sistem pengawasan internal (SPI) serta fungsi kontrol dewan komisaris dan pemegang saham BUMD. Publik menanti langkah berani KPK untuk tidak sekadar “memanggil dan memeriksa”, tetapi melangkah pada tindakan hukum tegas berupa penahanan demi mencegah potensi pengilangan barang bukti, intervensi saksi, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan perbankan daerah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Jerat Dua Oknum Perpajakan, Manipulasi HS Code Terbongkar!

13 August 2026 - 09:37 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Daerah: Larang Keras Pemda PHK atau Merumahkan Pegawai PPPK!

11 August 2026 - 19:58 WIB

Skandal Iklan Fiktif Bank BJB: Negara Dirugikan Rp223 Miliar, KPK Resmi Tahan Para Tersangka

11 August 2026 - 09:26 WIB

Bayar Denda Rp75 Ribu Tiap Bulan, Sisa Tunggakan FIFGROUP di Legok Justru Masih Rp1,5 Juta

10 August 2026 - 10:33 WIB

KPK Geledah Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, 4 Koper Berkas Disita!

7 August 2026 - 10:14 WIB

Trending on Hukum