JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, Jumat 17 Juli 2026.
Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik dan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Usai pemeriksaan, Hotman Paris melontarkan kritik tajam kepada pihak penyidik terkait konstruksi hukum yang dinilainya janggal, khususnya mengenai keterlibatan konglomerat properti, Tan Kian.
“Kalau benar suap, mengapa Tan Kian belum tersangka?” ujarnya. Hotman Paris secara blak-blakan mempertanyakan status hukum Tan Kian, yang dalam rumor penyidikan disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp50 miliar kepada kliennya.
Hotman menegaskan bahwa Febrie secara tegas membantah telah menerima aliran dana tersebut. Lebih lanjut, pengacara kondang itu melempar kritik atas logika hukum penyidik. Menurutnya, dalam tindak pidana penyuapan, status pemberi dan penerima suap seharusnya berjalan selaras di mata hukum.
> “Tan Kian itu juga teman dekat saya. Katanya dia memberikan 50 Miliar lebih, yang artinya dia diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ini ada keanehan pertama,” ujar Hotman Paris dengan nada tinggi di hadapan awak media.
Selain perihal uang Rp50 miliar, Hotman Paris mengklarifikasi 18 poin pertanyaan penyidik yang menyangkut sejumlah aset mewah yang sempat disita dan digeledah. Pihak Febrie mengeklaim tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aset-aset tersebut sejak beberapa tahun terakhir.
Kafe D’Clan & Money Changer. Hotman menegaskan bahwa operasional tempat usaha tersebut merupakan sewa tanah dan dikelola sepenuhnya oleh pihak lain, yaitu Don Ritto.
Rumah mewah di sentul. Terkait renovasi dan isu adanya tempat penyimpanan uang di rumah Sentul, Hotman menyatakan kliennya tidak tahu-menahu. Aset dan pengelolaan rumah tersebut diklaim sudah berada di bawah penguasaan fisik Don Ritto sejak tahun 2022.
Meski diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, Febrie Adriansyah dipastikan tidak menjalani penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung usai pemeriksaan tersebut.
Di sisi lain, demi menjaga perimbangan informasi, pihak kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebelumnya menjelaskan bahwa Tan Kian sejauh ini telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penyidik menegaskan bahwa status hukum Tan Kian saat ini masih sebagai saksi. Pihak otoritas masih terus melakukan pendalaman materi, memeriksa data kepemilikan aset melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta menelusuri keabsahan aliran dana maupun temuan barang bukti berang emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dari hasil penggeledahan sebelumnya.
Kasus yang menyeret mantan pejabat teras Kejaksaan Agung ini terus bergulir hangat di publik, mempertemukan pembelaan agresif dari kubu penasihat hukum dengan upaya pembuktian material yang tengah disusun oleh penyidik gabungan. (*)














