Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Prof. Mahfud MD Soroti Kejanggalan Hukum Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Mekanisme Ilegal dan Tak Ada di KUHAP”


					Prof. Mahfud MD Soroti Kejanggalan Hukum Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Mekanisme Ilegal dan Tak Ada di KUHAP” Perbesar

JAKARTA — Publik dikejutkan oleh polemik baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Penyerahan kasus hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 kini menuai sorotan tajam dari para pakar, termasuk mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD.

Kasus yang awalnya dipandang sebagai langkah maju yang efisien dalam sinergi antar-lembaga penegak hukum, kini justru dinilai sarat akan kejanggalan prosedur. Menurut Mahmud MD, terjadi dugaan “Prank Hukum” dan pengalihan yang dipaksakan. Berdasarkan analisis hukum yang berkembang, proses yang terjadi diduga kuat bukan merupakan pelimpahan berkas perkara (P21) yang normal. Pada mekanisme P21 yang sah, tersangka seharusnya sudah melalui proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian dengan alat bukti yang telah dinyatakan lengkap.

Namun, fakta mengejutkan yang belakangan terungkap menunjukkan situasi sebaliknya: tersangka dikabarkan belum pernah diperiksa sama sekali oleh penyidik kepolisian. Prof. Mahfud MD dikabarkan sempat terkecoh di awal proses ini karena mengira pelimpahan berjalan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

“Menanggapi perkembangan terbaru, mekanisme ini dinilai bukan lagi sekadar pelimpahan formal, melainkan sebuah pengalihan penyidikan yang dipaksakan,” kata Mahmud MD.

Melanggar KUHAP dan cetak sejarah Blburuk. Kejanggalan ini memicu kritik keras dari berbagai lini nalar kritis masyarakat dan ahli hukum. Prosedur penyerahan kasus tanpa pemeriksaan awal oleh kepolisian dinilai ilegal lantaran landasan hukumnya tidak ditemukan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Fakta mengejutkannya: Mekanisme ini ILEGAL, tidak ada dalam KUHAP, dan belum pernah terjadi sepanjang sejarah hukum kita!” sambung nya.

Ketiadaan preseden formal ini memicu pertanyaan besar di kalangan publik mengenai standar penegakan hukum bagi para elit. Kasus ini dinilai berpotensi merusak tatanan hukum pidana di Indonesia jika dibiarkan tanpa adanya transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas dari kedua lembaga penegak hukum yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak adanya klarifikasi resmi dari pihak Polri maupun Kejaksaan Agung untuk menjelaskan dasar hukum riil di balik mekanisme penyerahan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Percepat Penanganan, Polri Limpahkan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Besar ke Kejaksaan Agung

11 July 2026 - 18:55 WIB

Tiga Bulan Akses Puspemkot Tangerang Ditutup: Mana Urgensinya, Pak Wali

10 July 2026 - 18:36 WIB

Vonis 8 Tahun Tak Bikin Kapok, DLH Tangsel Kembali Tabrak Regulasi Pengadaan

9 July 2026 - 17:55 WIB

Dinilai Cacat Formil, KITA-PD Sebut Majelis Komisioner Harusnya Tolak Surat Kuasa RSUD Kabupaten Tangerang

8 July 2026 - 17:59 WIB

Inspirasi Edukasi: Kisah c Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Demi Tingkatkan Mutu Pendidikan

1 July 2026 - 07:12 WIB

Trending on News