Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Diduga Bodong dan Langgar Aturan, Gurita Bisnis Anak Usaha Dapenda di Bandara Soetta Dituntut Hentikan Total!


					Diduga Bodong dan Langgar Aturan, Gurita Bisnis Anak Usaha Dapenda di Bandara Soetta Dituntut Hentikan Total! Perbesar

TANGERANG – Alokasi aset publik yang seharusnya mengalir untuk kemaslahatan masyarakat sekitar bandara kini diduga berubah wujud menjadi ladang bisnis komersial yang sarat pelanggaran. Pembangunan konstruksi dan aktivitas usaha di kawasan Community Center Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang dikelola oleh PT. Delta Angkasa Pratama anak usaha Dana Pensiun Angkasa Pura II (Dapenda) kini tengah berada di bawah bidikan kritik tajam.

Bukan sekadar masalah persaingan usaha, proyek fisik yang tengah berjalan di lapangan tersebut kini juga dihantam isu miring terkait legalitas perizinan bangunan yang diduga bodong. Konstruksi fisik berjalan, Satpol PP ditantang segera segel lokasi di Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Berdasarkan bukti investigasi terbaru, aktivitas pembangunan struktur baja dan pengecoran beton di area komersial tersebut disinyalir kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, meski penegak peraturan daerah (Perda) sudah dilaporkan mengenai kejanggalan ini, tindakan tegas di lapangan masih dinilai mandek.

Pihak berwenang, dalam hal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, telah dikonfirmasi secara langsung oleh wartawan terkait pembiaran bangunan tak berizin oleh PT. Delta Angkasa Pratama tersebut. Publik kini menantang keberanian Satpol PP untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyegelan terhadap proyek yang menabrak aturan hukum tata ruang bandara tersebut.

Menabrak POJK, dana pensiun bukan korporasi komersial murni! Kritik mendasar datang dari tata kelola investasi Danapenda. Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, lembaga pengelola hari tua dibatasi ketat dalam menempatkan dana anggotanya.

Instrumen investasi harusnya bersifat aman dan terukur, seperti instrumen pasar modal, Surat Berharga Negara (SBN), obligasi, atau melalui Special Purpose Vehicle (SPV) untuk mengelola aset bukan bertindak layaknya korporasi komersial murni yang bertarung langsung di pasar terbuka.

Pengamat anggaran dari LSM KITA PD, Dedi Haryanto, menegaskan bahwa langkah Danapenda mengeksekusi bisnis ini secara vulgar lewat PT. Delta Angkasa Pratama dinilai telah keluar dari koridor regulasi investasi dana pensiun.

“Pengelola dana pensiun bandara maupun sebagai induk perusahaan pengelola kawasan status badan usaha PT. Delta Angkasa Pratama yang beroperasi di sana, sangat tidak sesuai dengan dasar hukum ketentuan investasi dana pensiun,” kata Dedi lugas, (17/7/26).

Aset rakyat yang “Dirampas”: nilai sejarah kemitraan yang dikomersilkan. Kejanggalan moral dan administratif semakin menebal jika melihat rekam jejak historis lahan Community Center tersebut. Dedi membeberkan bahwa area gedung tersebut sejatinya sudah diserahkan sebagai kontribusi nyata dari PT. Angkasa Pura Indonesia (dahulu PT. Angkasa Pura II) sejak tahun 2002.

Aset tersebut dikhususkan sebagai program kemitraan dan bina lingkungan bagi masyarakat di lima kecamatan sekitar wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Dialihkannya fungsi sosial ini menjadi kawasan bisnis komersial oleh Danapenda memicu kecurigaan adanya pengangkangan hak-hak masyarakat lokal demi keuntungan ego sektoral korporasi.

Ancaman pelanggaran monopoli dan pengawasan KPPU. Selain persoalan perizinan PBG dan penempatan investasi, gurita bisnis PT. Delta Angkasa Pratama di kawasan steril bandara ini dinilai berpotensi menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Sebagai perpanjangan tangan dari lingkaran dalam pengelolaan bandara, privilese akses lahan ini rawan menabrak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini didesak untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata: jika bangunan tersebut terbukti tanpa PBG dan tata kelolanya melanggar undang-undang, maka penghentian total aktivitas usaha di Community Center Soetta adalah harga mati. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kejagung Ralat Pernyataan, Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka dalam Sprindik Baru

16 July 2026 - 09:20 WIB

Bursa Mutasi Kejaksaan Agung: Kepala BPA Kuntadi Diusulkan Menempati Posisi Jampidsus

15 July 2026 - 17:41 WIB

Prof. Mahfud MD Soroti Kejanggalan Hukum Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Mekanisme Ilegal dan Tak Ada di KUHAP”

13 July 2026 - 08:55 WIB

Percepat Penanganan, Polri Limpahkan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Besar ke Kejaksaan Agung

11 July 2026 - 18:55 WIB

Tiga Bulan Akses Puspemkot Tangerang Ditutup: Mana Urgensinya, Pak Wali

10 July 2026 - 18:36 WIB

Trending on News