JAKARTA – Gerbong mutasi dan penyegaran di Korps Adhyaksa tampaknya mulai bergulir. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, diusulkan untuk mengisi posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kuntadi diproyeksikan bakal menggantikan Febrie Adriansyah yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut keterangan Prasetyo Hadi, informasi mengenai pengusulan nama tersebut diketahuinya setelah melihat langsung surat usulan resmi yang diajukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa, 14 Juli 2026.

Meskipun demikian, ketika ditanya lebih lanjut mengenai detail nama-nama lain yang kemungkinan masuk dalam daftar mutasi, Mensesneg enggan berspekulasi lebih jauh.
“Mohon maaf, kami tidak hafal satu per satu,” ujar Prasetyo Hadi singkat saat memberikan keterangan kepada awak media.
Langkah pengusulan ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Jampidsus merupakan salah satu instrumen paling krusial di Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi skala besar di Indonesia.
Kuntadi sendiri, yang saat ini memimpin Badan Pemulihan Aset, dinilai memiliki rekam jejak yang cukup kuat dalam internal penegakan hukum Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diturunkan, proses administrasi dan keputusan akhir terkait pengangkatan resmi Jampidsus yang baru masih menunggu mekanisme serta keputusan final dari presiden.(*)










