BANTEN – Alih-alih mengurai benang kusut dugaan penyelewengan anggaran dan komersialisasi ilegal Hutan Mangrove Tanjung Pasir di Provinsi Banten, surat jawaban klarifikasi dari Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Citarum Ciliwung justru memicu polemik baru.
Jawaban resmi tersebut dinilai sama sekali tidak menyentuh substansi persoalan yang dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (LSM KITA-PD) Provinsi Banten.

Ketua LSM KITA-PD DPW Banten, Dedi Haryanto, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap surat balasan bernomor S.1142/BPDAS.CTW/PEVDAS/DAS.3.11/B/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2, Bagus Budiprakoso. Surat tersebut dikirimkan untuk merespons surat permohonan klarifikasi tertulis dari LSM KITA-PD nomor 003/Klf/BP.DAS-LHK/VII/2026.
Gagal fokus, ditanya Mangrove Banten dijawab alpukat dan durian serang! Kejanggalan fatal terlihat dari isi klarifikasi BPDAS Citarum Ciliwung. Di saat publik dan LSM KITA-PD mendesak akuntabilitas proyek konservasi Hutan Mangrove di Banten, khususnya di Tanjung Pasir Teluknaga Kabupaten Tangerang.
Pihak balai justru membeberkan laporan penyediaan Bibit Produktif Banten II berupa pohon buah-buahan untuk wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Dalam poin-poin klarifikasinya, BPDAS melampirkan dasar hukum berupa program aspirasi anggota DPR RI, Hj. Nuraeni, S.Sos., M.Si., dengan komoditas bibit seperti Alpukat, Durian, Mangga, dan Petai yang dipasok oleh CV. Ciputri dari Majalengka.
“Ini benar-benar lucu dan memprihatinkan. Kami mempertanyakan transparansi anggaran fisik penanaman bibit mangrove di pesisir Tangerang yang diduga dialihkan laporannya ke Bogor. Mengapa jawaban yang kami terima justru urusan bibit alpukat, durian, dan petai di Serang dan Pandeglang? Ini namanya birokrasi yang ‘gagal paham’ atau sengaja mengalihkan isu?” cetus Dedi dengan nada tinggi, (17/7/26).
Ketidaksesuaian ini semakin diperkuat oleh dokumen laporan perjalanan Dinas pemeriksaan bibit produktif tahun 2024 yang ikut dilampirkan. Laporan tim pemeriksa yang beranggotakan Tri Handayani, Arnita Prasintaningrum, Heryadi, Hendra Gunawan, dan Alif Akbar dengan jelas menunjukkan rute dan deskripsi lokasi pemeriksaan yang hanya mencakup Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang, sama sekali tidak menyentuh wilayah pesisir Kabupaten Tangerang tempat proyek Hutan Mangrove Tanjung Pasir berada.
Ketidaknyambungan antara objek yang dipertanyakan dengan dokumen jawaban ini semakin mempertebal kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menutupi “anggaran siluman” di balik megahnya proyek bertajuk #AksiMudaJagaKlim tersebut.
Aroma pelarian tanggung jawab semakin menyengat. Sikap BPDAS Citarum Ciliwung yang mengirimkan jawaban tidak relevan ini seolah melengkapi fenomena “buang badan” yang sebelumnya diperlihatkan oleh Balai Perhutani dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.
Bukannya memberikan kejelasan hitam di atas putih mengenai status anggaran mangrove di Tangerang, pihak-pihak terkait justru berlindung di balik tumpukan berkas laporan proyek lain yang tidak ada hubungannya.
Kondisi lapangan di Hutan Mangrove Tanjung Pasir sendiri saat ini kian memprihatinkan dengan mencuatnya riak dugaan pungutan liar (pungli) sewa-menyewa lahan negara kepada pihak ketiga serta komersialisasi tiket masuk ilegal yang dikoordinir oleh oknum berinisial H dan Heri.
LSM KITA-PD menegaskan tidak akan tinggal diam melihat pola jawaban institusi negara yang terkesan mengelabui masyarakat ini. Pihaknya berencana melayangkan surat teguran keras dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Kepolisian, hingga Inspektorat Kementerian Kehutanan, untuk segera menyita seluruh dokumen keuangan pengadaan bibit BPDAS dan Perhutani guna mengusut tuntas aliran dana yang sebenarnya.
Publik kini menunggu, apakah negara berani membongkar tabir kepalsuan administratif yang meranggas di pesisir Banten ini?














