JAKARTA — Langkah progresif diambil oleh aparat penegak hukum demi mempercepat penuntasan perkara tindak pidana korupsi di tanah air. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan ini dikonfirmasi langsung dalam konferensi pers bersama yang dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI, Kakortastipidkor Polri, serta Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, pada Sabtu (11/7).
Fokus pada Tiga Kasus Sektor Strategis

Adapun tiga perkara dugaan korupsi yang dialihkan penanganannya dari Polri ke pihak Kejaksaan Agung meliputi kasus dugaan korupsi terkait komoditas batu bara. Kasus dugaan korupsi PT Asabri dan kasus dugaan korupsi Krakatau Steel.
Dalam sela-sela pengumuman tersebut, pihak berwenang juga menegaskan status hukum perkembangan perkara, di mana saat ini telah ditetapkan adanya dua orang tersangka yang terlibat di dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Sinergi demi efektivitas peradilan. Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan kesiapannya untuk menerima dan melanjutkan penanganan berkas perkara ini.
Langkah koordinatif antara Polri dan Kejaksaan Agung yang turut dikawal oleh Komisi III DPR RI selaku mitra kerja diharapkan dapat memangkas birokrasi penegakan hukum dan mempercepat proses peradilan agar kepastian hukum segera tercapai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung akan segera melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara yang dilimpahkan guna mengambil langkah hukum lanjutan. (*)










