Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

DPO Heryadi diterbitkan , Noven Saputera,S.H : Bukan Sekedar Lembaran Kertas, Minta Polisi Tindak Cepat Tangkap Pelaku

badge-check


					DPO Heryadi diterbitkan , Noven Saputera,S.H : Bukan Sekedar Lembaran Kertas, Minta Polisi Tindak Cepat Tangkap Pelaku Perbesar

Jakarta,Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap tersangka Saudara Heryadi seorang Supir truck pengangkut barang.

Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dikeluarkan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik atau tidak tidak diketahui keberadaannya atau menghilang terkait dugaan tindak pidana penggelapan pasal 486 KuhPidana.

Menanggapi diterbitkannya Surat DPO tersebut Kuasa Hukum Pelapor Firma Hukum Aljailani & Rekan , Noven Saputera,S.H. apresiasi sekaligus desakan kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Pangkal Pinang untuk meningkatkan intensitas pencarian, Senin (4/5/26)

“Hasil laporan Klien kami Saudara Hermanto yang mengalami kerugian sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) Ke Polresta Pangkal Pinang pada tanggal 12 September 2024 dengan Nomor Laporan : LP/B/412/IX/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG yang akhirnya menerbitkan DPO atas nama Heryadi membuktikan bahwa laporan klien kami memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak main-main”Ujar Noven Saputera,S.H.

“Kami team kuasa hukum Pelapor meminta agar Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tidak sekedar menjadi lembaran kertas, kami harap pihak kepolisian dapat bertindak cepat menangkap pelaku agar kasus ini segera naek ke tahap dua (P21) dan disidangkan” tegasnya.

Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami baik secara materi/immateriil yang dialami, kami MENOLAK adanya intervensi dari pihak manapun dan menuntut transparansi dalam pengejaran pelaku.

“Kami akan kawal sampai tuntas dan kamipun mengimbau kepada pihak manapun yang menyembunyikan pelaku untuk kooperatife karena menyembunyikan DPO , dapat dikategorikan sebagai tindakan “Obstruction of Justice” atau menghalangi penyelidikan, “tutupnya.

(Red/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MK Uji Materiil KUHP Baru: Hakim Saldi Isra Soroti Mekanisme Audit Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

14 October 2026 - 18:20 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara, Mantan Kepala BBPJN Terjerat

14 October 2026 - 17:52 WIB

Bentrok di Kudus: 21 Debt Collector dan 3 Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka

14 October 2026 - 17:47 WIB

Desak Presiden Berkantor di Kalteng, Pemuda Kalimantan Layangkan 8 Tuntutan Atas Bencana Karhutla

13 October 2026 - 10:14 WIB

Mahkamah Agung Kecam Insiden Penyiraman Air terhadap Hakim PN Pati: “Bentuk Pelecehan Martabat Peradilan”

13 October 2026 - 09:57 WIB

Trending on Hukum