TANGERANG – Integritas birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali terguncang. Badan Pengurus Pusat Wira Bhakti Nusantara (BPP WIBARA) secara resmi meluncurkan laporan dugaan korupsi besar-besaran terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kejaksaan Negeri dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Tangerang.
Laporan yang disampaikan oleh Ketua II Bidang Pengawasan Badan Publik BPP WIBARA, M. Andryansyah MZ, mengindikasikan adanya praktik curang yang sistematis dan terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah

“Kami telah secara resmi melaporkan delapan pejabat teras, yang terdiri dari tiga Kepala Kantor Kecamatan dan lima Kepala Dinas/Badan di Pemkab Tangerang. Ini baru permulaan, dan kami memastikan jumlah OPD yang terlibat tidak akan berhenti di angka tersebut,” tegas Andryansyah MZ, menandakan bahwa skala dugaan korupsi ini berpotensi lebih luas dan mengakar.
Modus Operandi Korupsi: Diskon Fee Hingga Pinjam Perusahaan Laporan BPP WIBARA mengupas tuntas tiga modus operandi utama yang diduga menjadi pola baku dalam penyelewenggaran anggaran di Kabupaten Tangerang:
“Terjadinya kolusi erat antara Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak Penyedia. Pola ini mengarah pada praktik monopoli yang secara sengaja menutup peluang kompetisi sehat dalam tender, merugikan kualitas proyek, dan mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa negara,” ungkap nya, (10/11/2025).
Penerimaan Diskon Fee/Cashback:
Dugaan kuat adanya penerimaan komisi ilegal atau ‘potongan wajib’ (cashback) dari Penyedia kepada pejabat pembuat kebijakan. Praktik ini adalah bentuk suap terang-terangan yang menggerogoti dana publik untuk memperkaya diri oknum pejabat.
Modus ini mengindikasikan manipulasi administratif, di mana proyek dikerjakan oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi dengan cara meminjam bendera perusahaan yang sah. Hal ini bertujuan untuk mengelabui proses lelang dan seringkali berhubungan erat dengan praktik korupsi di atas.
Desakan Pengawalan Sampai Tuntas
Pernyataan pers yang disampaikan Andryansyah MZ di kantor BPP WIBARA, Legok, Tangerang, menekankan komitmen keras lembaganya.
“Lembaga WIBARA akan terus mengawal setiap laporan dan pengaduan yang kami sampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa kompromi. Publik harus tahu, dana pembangunan daerah harus steril dari praktik gratifikasi/suap,” ujarnya.
Laporan ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Tangerang, yang dituntut untuk segera membersihkan diri dan memastikan transparansi anggaran. Masyarakat menantikan ketegasan Kejaksaan Negeri dan Polres Kabupaten Tangerang dalam mengungkap tuntas jaringan korupsi ini, agar praktik “setoran proyek” yang merusak tata kelola pemerintahan daerah dapat dihentikan.














