Menu

Dark Mode
 

Hukum

Sengketa Lahan PIK 2 Memanas: Tergugat Pilih Jalur Konfrontasi, Penggugat Kuliti Absennya Nono Sampono di Ruang Mediasi


					Sengketa Lahan PIK 2 Memanas: Tergugat Pilih Jalur Konfrontasi, Penggugat Kuliti Absennya Nono Sampono di Ruang Mediasi Perbesar

TANGERANG – Ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mendadak beralih rupa menjadi panggung perdebatan hukum yang sengit. Sengketa lahan kakap di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dengan nomor perkara 293/Pdt.G/2026/PN.Tng kini resmi memasuki titik kritis.

Dalam proses mediasi terbaru yang digelar pada *Rabu (20/5/2026), pihak Tergugat secara eksplisit menyatakan menolak opsi damai dan memilih menantang Penggugat dalam pertarungan pembuktian pokok perkara di persidangan. Namun, di balik sikap konfrontatif tersebut, manuver Tergugat yang kembali tidak menghadirkan prinsipal utamanya memicu tudingan miring terkait taktik procedural delay (penguluran waktu) dan minimnya itikad baik.

Penegasan sikap Tergugat yang menolak jalur damai (mediasi), dibarengi sorotan tajam dari Penggugat atas absennya prinsipal Tergugat yang dinilai melanggar kewajiban hukum acara. Nono Sampono (Direktur Utama selaku Prinsipal Tergugat), Kuasa Hukum Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat, serta Mediator Non-Hakim Hambali, S.H., M.H.

Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Tangerang. Rabu, 20 Mei 2026. Tergugat bersikeras melanjutkan perkara ke pokok sengketa karena prinsipal mereka tidak memberikan persetujuan damai. Sebaliknya, Penggugat mempersoalkan hal ini karena absennya Direktur Utama Tergugat secara berulang dianggap merendahkan marwah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Mediasi ketiga ini berjalan buntu. Penggugat yang menghadirkan langsung prinsipalnya menuntut pernyataan tertulis bermeterai dan ditandatangani langsung oleh Nono Sampono. Kuasa Tergugat menolak dengan dalih memiliki Surat Kuasa Istimewa, sementara Mediator menegaskan bahwa catatan ketidakhadiran ini akan diserahkan dan dinilai langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

Kronologi didang, topeng formalitas yang dikuliti. Sidang mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non-Hakim, Hambali, S.H., M.H awalnya diagendakan untuk mendengar proposal perdamaian. Bukannya membawa angin segar, Kuasa Hukum Tergugat justru melempar bola panas dengan menyatakan bahwa jajaran manajemen tertinggi (prinsipal) mereka emoh berdamai dan memilih melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok sengketa.

Mendengar sikap itu, Kuasa Hukum Penggugat langsung melayangkan kritik keras. Mereka menilai Tergugat mempermainkan ritme peradilan. Kontras tajam terlihat di ruang sidang: pihak Penggugat dengan jantan menghadirkan langsung prinsipal mereka sebagai bukti kepatuhan hukum, sedangkan kursi prinsipal Tergugat kembali melompong.

Pihak Penggugat pun mempertanyakan legalitas absolut dari Kuasa Hukum Tergugat. Untuk menguji keabsahan klaim “penolakan damai” tersebut, Penggugat menantang agar surat penolakan resume mediasi dan tuntutan ganti rugi ditandatangani langsung secara basah oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama, bukan sekadar diwakili oleh kuasa hukumnya.

Namun, tantangan tersebut membentur dinding keras; Kuasa Tergugat bersikeras bahwa tanda tangan mereka sudah cukup mewakili korporasi. Spesifikasi Pelanggaran Aturan Mediasi. Ketidakhadiran berulang Direktur Utama Tergugat dinilai menabrak Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menegaskan. Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Lampu kuning mediator, absensi lrinsipal berada ditangan majelis Hakim. Melihat perdebatan yang makin meruncing terkait keabsahan tanda tangan dokumen mediasi, Mediator Hambali, S.H., M.H., mengeluarkan sinyal peringatan yang cukup krusial bagi nasib hukum Tergugat.

Hambali menghimbau agar setiap tanggapan dan resume mediasi seyogianya ditandatangani oleh dua lapis otoritas. Kuasa Hukum dan Prinsipal masing-masing. Ia menegaskan, jika dokumen penolakan tersebut melenggang ke persidangan tanpa tanda tangan langsung dari Direktur Utama Tergugat, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk.

“Jika prinsipal tidak ikut menandatangani, maka hal tersebut sepenuhnya akan menjadi kewenangan dan bahan penilaian Majelis Hakim yang memeriksa pokok perkara,” tegas Mediator di dalam ruangan. Pernyataan ini menjadi amunisi tambahan bagi Penggugat, sebab ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dikualifikasikan oleh Hakim sebagai bentuk Tidak Beritikad Baik” yang memiliki konsekuensi yuridis fatal.

Pola lrocedural delay dan Ujian akuntabilitas korporasi kakap. Jika ditarik garis merah dari rangkaian persidangan sebelumnya, pengamat hukum dapat melihat sebuah pola usang yang terus berulang dari pihak Tergugat.

Fase awal, mengulur waktu lewat isu legal standing, kelengkapan dokumen korporasi yang tercecer, hingga dokumen asli yang tak kunjung diperlihatkan. Penundaan mediasi secara beruntun dengan dalih agenda internal, diikuti absennya pihak Turut Tergugat. Fase terkini, menyatakan perang terbuka di persidangan, namun tetap menyembunyikan wajah prinsipal di balik tameng surat kuasa.

Di era hukum modern, terlebih pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), korporasi tidak bisa lagi bersembunyi di balik labirin birokrasi internalnya. Proyek PIK 2 yang berdiri di atas lahan strategis bernilai triliunan rupiah kini tengah diuji akuntabilitasnya di hadapan publik. Apakah pola procedural stagnation (kemandekan prosedural) ini merupakan cerminan ketidaksiapan dokumen administrasi penguasaan lahan, atau sekadar trik memperlambat perkara agar tidak cepat dibedah di materi pokok?

Sikap keras kepala Tergugat yang menolak damai kini membawa perkara ini ke babak yang paling dinanti publik. Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026, seluruh tabir legalitas kepemilikan tanah, keabsahan administrasi, dan gurita gurita hukum di kawasan PIK 2 akan dikuliti habis secara telanjang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

13 May 2026 - 09:21 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

13 May 2026 - 09:18 WIB

Mangkraknya GOR Nambo dan Dilema Hukum PPK: Antara Tekanan Asosiasi atau Ancaman Penjara”

12 May 2026 - 17:29 WIB

Misteri Garis Polisi Kebumen: Siti Muhajiroh Gugat Hilangnya Aset di Bawah Pengawasan Aparat, Siap Lapor ke Mabes Polri hingga Presiden

4 May 2026 - 15:50 WIB

Trending on Hukum