Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Gurita Korupsi Izin Bauksit Kalbar: Sudianto ‘Aseng’ Jadi Tersangka, Siapa Saja yang Menikmati Aliran Dananya?


					Gurita Korupsi Izin Bauksit Kalbar: Sudianto ‘Aseng’ Jadi Tersangka, Siapa Saja yang Menikmati Aliran Dananya? Perbesar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya membongkar salah satu skandal tata kelola pertambangan terbesar di Kalimantan Barat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, resmi menetapkan Sudianto alias Aseng, bos besar dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit.

Mega skandal ini tidak main-main. Praktik lancung tersebut diduga telah berlangsung selama hampir satu dekade, membentang dari tahun 2017 hingga 2025. Berdasarkan penelusuran awal, keterlibatan PT QSS di bawah komando Aseng diduga kuat melibatkan manipulasi dokumen, pelanggaran AMDAL, hingga dugaan suap guna meloloskan IUP bauksit di lahan-lahan potensial Kalimantan Barat.

Selama 8 tahun, aktivitas penambangan ini berjalan mulus tanpa tersentuh hukum, mengeruk kekayaan alam Kalbar secara ilegal, dan meninggalkan kerusakan lingkungan yang masif. Kejagung mengindikasikan adanya kerugian negara yang fantastis akibat hilangnya potensi penerimaan negara serta kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

Operasi senyap Jampidsusdalam kasus ini tampaknya merupakan fenomena gunung es. Dalam operasi penindakan terbaru, Jampidsus tidak hanya mengincar sang bos besar. Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan juga telah mengamankan sejumlah orang di dua titik krusial: Jakarta dan Pontianak.

> “Kami bergerak serentak di Jakarta sebagai pusat birokrasi dan finansial, serta Pontianak sebagai wilayah hilir operasional lapangan. Beberapa orang telah diamankan untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, (21/05/26)

Langkah ini mengindikasikan adanya jaringan mafia tambang yang terstruktur rapi. Diduga kuat, ada keterlibatan oknum pejabat daerah di Kalimantan Barat yang memuluskan keluarnya izin, serta jejaring “pencuci uang” di Jakarta yang menyamarkan hasil kejahatan tersebut.

Penetapan Aseng sebagai tersangka barulah babak pertama. Publik kini menanti keberanian Kejagung untuk mengusut tuntas, siapa aktor intelektual (backing) di balik kokohnya PT QSS selama 8 tahun beroperasi?

Selain itu, kemana saja aliran dana korupsi bauksit ini mengalir? Apakah ada parpol atau pejabat tinggi yang ikut kecipratan? Tim Jampidsus saat ini terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi dan menyita sejumlah aset milik tersangka guna memulihkan kerugian keuangan negara. (*)

Editor: Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Buka Suara Soal Titipan iPhone dan Laptop

9 June 2026 - 09:55 WIB

Bau Menyengat Anggaran Pendidikan: LMB Desak SMAN 12 Kabupaten Tangerang Bongkar LPJ Dana BOS Senilai Rp9 Miliar!

6 June 2026 - 13:25 WIB

Trending on Hukum