Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Polri Naikkan Status Hukum 98 Laporan Kasus Karhutla Koorporasi, Calon Tersangka Segera Diumumkan

badge-check


					Polri Naikkan Status Hukum 98 Laporan Kasus Karhutla Koorporasi, Calon Tersangka Segera Diumumkan Perbesar

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen tegas dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan, khususnya tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 98 Laporan Polisi (LP) yang melibatkan entitas korporasi resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung dalam keterangan pers pada Senin (19/10). Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan keterlibatan perusahaan atau korporasi besar yang disinyalir sengaja melakukan pembakaran demi efisiensi pembersihan lahan (land clearing).

Penetapan tersangka tinggal menunggu eaktu. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran polda terkait telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat para aktor intelektual serta penanggung jawab dari entitas bisnis yang melanggar hukum lingkungan hidup.

Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan akan mengumumkan penetapan nama-nama tersangka dari 98 kasus korporasi tersebut. Langkah penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi korporasi nakal yang berulang kali mengabaikan keselamatan ekosistem dan kesehatan masyarakat demi keuntungan bisnis.

Ketegasan penegakan hukum lingkungan. Kasus karhutla tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi nasional, tetapi juga memicu ancaman krisis ekologis global serta gangguan kesehatan berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi warga di wilayah terdampak.

Melalui peningkatan status ke tahap penyidikan ini, publik menanti komitmen Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas seluruh rantai tanggung jawab korporasi—mulai dari lapangan hingga tingkat jajaran manajemen puncak (board of directors) sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

OTT di Klaten dan Jakarta: KPK Amankan 20 Orang, Termasuk Kepala BPK Jateng

16 October 2026 - 16:34 WIB

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Oknum Purnatugas Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya di Solok

16 October 2026 - 08:50 WIB

Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Makan-Minum

16 October 2026 - 08:46 WIB

Didesak Massa dan Dijadwalkan Diperiksa KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sorotan Publik

16 October 2026 - 08:26 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB di Tengah Ironi Duka Petugas Karhutla

15 October 2026 - 18:46 WIB

Trending on Hukum