JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut tuntas pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Penyidik komisi antirasuah menggeledah kediaman seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/9/2026).
Langkah agresif ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak luar hingga aparat penegak hukum dalam pusaran perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Budi Prasetyo.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial yang diyakini berkaitan erat dengan aliran dana maupun tindak pidana yang sedang didalami. “Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani,” tegas Budi.
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang telah disita akan didalami lebih lanjut melalui proses konfirmasi kepada para saksi yang dijadwalkan dipanggil dalam waktu dekat.
“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Penyidikan baru dimulai sejak Agustus 2026. Penggeledahan ini menjadi penanda dibukanya babak baru dalam penanganan perkara tersebut. KPK secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar hukum pengembangan kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
Sprindik baru tersebut dikeluarkan per Agustus 2026 sebagai respon atas temuan fakta-fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi tindak pidana korupsi ini tanpa pandang bulu. (**)














