PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi suap pengadaan Chromebook dan Smartboard untuk siswa SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim kembali menyedot perhatian publik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/9/26).
Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah saksi terkait aliran dana dan pemberian uang yang diduga kuat berkaitan langsung dengan proses pengadaan proyek alat penunjang pendidikan tersebut.

Fokus sorotan majelis hakim dan JPU tertuju pada keterangan dua aparatur sipil negara (ASN) Disdikbud Muara Enim, yakni Yopi dan Mahmud.
Di hadapan majelis hakim, saksi Yopi secara terbuka mengakui telah menerima sejumlah uang dari Abi Wardani, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan ini.
Fakta-fakta kunci dalam lersidangan. Terungkapnya fakta penerimaan uang oleh oknum ASN Disdikbud dari tersangka Abi Wardani dalam skema pengadaan media pembelajaran digital.
Pengadaan Chromebook dan Smartboard yang sejatinya ditujukan untuk modernisasi fasilitas belajar siswa SD dan SMP justru dijadikan ajang bancakan dan praktik suap.
JPU KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain guna membongkar secara tuntas alur penerimaan gratifikasi dan komitmen fee di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Persidangan akan terus berlanjut guna mendengarkan keterlibatan pihak saksi lainnya serta memperjelas konstruksi hukum serta kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi di sektor pendidikan ini. (**)














