TANGERANG — Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mendadak menjadi sorotan tajam. Dugaan praktik penyelewengan, mark-up harga, hingga indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa setempat mulai mencuat ke publik setelah ditemukannya sejumlah ketidaksesuaian laporan realisasi anggaran tahunan.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang berhasil dihimpun, total anggaran dana desa yang telah disalurkan ke Desa Tegal Kunir Lor dalam periode 2024 hingga 2026 mencatatkan angka yang sangat fantastis.

- Tahun 2024, pagu anggaran sebesar Rp 1.474.725.000 (Penyaluran 100% dalam 2 Tahap).
- Tahun 2025, pagu anggaran sebesar Rp 1.257.544.000 (Penyaluran 100% dalam 2 Tahap)
- Tahun 2026 pagu anggaran tersalurkan sebesar Rp 373.456.000.
Secara kumulatif, total anggaran negara yang masuk ke rekening kas desa tersebut menembus angka Rp 3,1 Miliar. Namun, besarnya kucuran dana dari pemerintah pusat ini dinilai tidak sebanding dengan kondisi serta manfaat riil yang dirasakan oleh warga masyarakat setempat.
Kondisi ini memantik sorotan keras LBH BONGKAR. Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR, Irwansyah, S.H. Ia menyuarakan keprihatinannya atas minimnya transparansi dan indikasi kuat adanya “permainan” anggaran dalam pelaksanaan program-program desa, seperti pembangunan dan rehabilitasi fasilitas umum atau MCK, operasional posyandu, hingga operasional pemerintah desa.
“Uang miliaran rupiah mengalir setiap tahunnya ke Desa Tegal Kunir Lor, tapi dampaknya di lapangan minim. Kami menduga kuat adanya praktik mark-up anggaran belanja serta kegiatan fiktif yang sengaja diselundupkan dalam laporan realisasi anggaran. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi korupsi sistematis yang merugikan keuangan negara dan menzalimi rakyat!” tegas Irwansyah, S.H.
Irwansyah juga menekankan bahwa LBH BONGKAR tidak akan tinggal diam melihat potensi kejahatan anggaran tersebut. Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kepolisian, serta Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan fisik di lapangan.
“Kami minta Inspektorat Kabupaten Tangerang dan pihak Kejaksaan tidak tutup mata. Panggil dan periksa Kepala Desa Tegal Kunir Lor beserta jajarannya! Buka seluruh LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) secara transparan ke publik. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” lanjut Sekjen LBH BONGKAR tersebut, (18/8/26).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Tegal Kunir Lor belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait sorotan dan dugaan penyelewengan anggaran dana desa tersebut. (*)














