BENGKULU — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Vinna Lady Anggraheni, pada Kamis malam (13/8/2026). Langkah tegas penyidik antirasuah ini diduga kuat berkaitan dengan penanganan perkara penyelidikan dugaan suap pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penggeledahan yang menyedot perhatian warga setempat. Sejumlah petugas berseragam penyidik KPK mendatangi dan mengamankan area sekitar rumah politisi PKB tersebut untuk mencari barang bukti dokumen maupun alat bukti elektronik pendukung.

Isyarat pengusutan skandal proyek Pemkot. Penggeledahan ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum legislator daerah. Praktik dugaan penerimaan suap atau komitmen fee dalam pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan proyek infrastruktur maupun kegiatan APBD di lingkungan Pemkot Bengkulu terus menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan rincian resmi mengenai barang bukti apa saja yang berhasil disita dari lokasi penggeledahan. Namun, tindakan penggeledahan menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi indikasi awal yang cukup kuat terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam alur perizinan atau penganggaran proyek.
Mendorong transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Aktivis pegiat anti-korupsi serta elemen masyarakat mendesak agar KPK mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan membongkar siapa saja oknum pejabat Pemkot maupun wakil rakyat yang ikut bermain dalam pusaran proyek ini.
Publik berharap penanganan kasus tidak terhenti pada satu nama, melainkan menyasar seluruh jaringan aktor intelektual yang menikmati dana publik secara tidak sah. Pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan pernyataan klarifikasi dari pihak Vinna Lady Anggraheni maupun pengurus DPC/DPW PKB setempat terkait penggeledahan tersebut. (*)














