Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Dugaan Penipuan Perekrutan Dirut Bank Bengkulu: Sempat DPO, Repal Pahlevi Resmi Ditahan Kejari di Rutan Malabero


					Dugaan Penipuan Perekrutan Dirut Bank Bengkulu: Sempat DPO, Repal Pahlevi Resmi Ditahan Kejari di Rutan Malabero Perbesar

BENGKULU — Kasus dugaan penipuan dalam proses perekrutan posisi strategis Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu kini memasuki babak baru ya ng kian memanas. Tersangka, Repal Pahlevi, resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Kamis (13/8/2026).

Setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Repal Pahlevi selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Malabero, Bengkulu.

Modus jual beli pengaruh dan janji manis. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama besar salah satu lembaga keuangan daerah tersohor. Berdasarkan hasil penyidikan intensif Kepolisian, Repal Pahlevi diduga kuat memanfaatkan celah dan jaringan dengan melancarkan modus “jual beli pengaruh” (influence peddling).

Tersangka mengklaim memiliki akses khusus dan pengaruh kuat untuk meloloskan korbannya menduduki kursi puncak sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu. Namun, iming-iming serta janji manis tersebut hanyalah kedok dan taktik manipulatif guna mengeruk modal finansial bernilai fantastis dari korban.

Proses hukum terhadap Repal Pahlevi tidak berjalan mulus sejak awal. Sebelum akhirnya digiring ke Rutan Malabero, tersangka sempat mangkir dari panggilan kepolisian dan berusaha melarikan diri, sehingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Keberhasilan penangkapan hingga pelimpahan berkas perkara ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik kejahatan penipuan berskala besar yang mencoreng tatanan profesionalisme instansi jasa keuangan di daerah.
Kini, Tim JPU Kejari Bengkulu tengah merampungkan surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Konflik Lahan Memanas: Fasilitas PT BSA Dibakar di Lampung Tengah

13 August 2026 - 09:38 WIB

Puncak Papua Mencekam! Tak Puas Pembagian Dana Desa, 7 Kantor Pemerintah di Ilaga Dibakar Massa

12 August 2026 - 12:44 WIB

MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp28,93 Triliun

12 August 2026 - 12:32 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas Hingga 520 Hektare, Tim Gabungan Terjunkan ‘Water Bombing’

11 August 2026 - 09:29 WIB

Akuang Divonis, Kades Bebas: Drama Hukum Tebang Pilih di Hutan Langkat

7 August 2026 - 10:32 WIB

Trending on Daerah