BENGKULU — Kasus dugaan penipuan dalam proses perekrutan posisi strategis Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu kini memasuki babak baru ya ng kian memanas. Tersangka, Repal Pahlevi, resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Kamis (13/8/2026).
Setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Repal Pahlevi selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Malabero, Bengkulu.

Modus jual beli pengaruh dan janji manis. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama besar salah satu lembaga keuangan daerah tersohor. Berdasarkan hasil penyidikan intensif Kepolisian, Repal Pahlevi diduga kuat memanfaatkan celah dan jaringan dengan melancarkan modus “jual beli pengaruh” (influence peddling).
Tersangka mengklaim memiliki akses khusus dan pengaruh kuat untuk meloloskan korbannya menduduki kursi puncak sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu. Namun, iming-iming serta janji manis tersebut hanyalah kedok dan taktik manipulatif guna mengeruk modal finansial bernilai fantastis dari korban.
Proses hukum terhadap Repal Pahlevi tidak berjalan mulus sejak awal. Sebelum akhirnya digiring ke Rutan Malabero, tersangka sempat mangkir dari panggilan kepolisian dan berusaha melarikan diri, sehingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Keberhasilan penangkapan hingga pelimpahan berkas perkara ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik kejahatan penipuan berskala besar yang mencoreng tatanan profesionalisme instansi jasa keuangan di daerah.
Kini, Tim JPU Kejari Bengkulu tengah merampungkan surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. (*)














