TANGERANG — Penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memicu diskursus kritis di ruang publik. Penetapan tiga orang operator teknis sebagai tersangka dinilai sejumlah kalangan belum menyentuh akar persoalan kejahatan yang disinyalir berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, Kejari menetapkan WA (operator DPMPD Kabupaten Tangerang), serta AI dan HK (operator tingkat desa) atas dugaan penyimpangan sistem pencairan anggaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.271.596.502.

Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas IA sebagai pemegang yurisdiksi peradilan Tipikor di wilayah Banten.
Kontradiksi penerapan Pasal 55 KUHP. Dalam lembar dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonstruksikan perbuatan para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Penyertaan/Turut Serta).
Penerapan Pasal 55 KUHP inilah yang menjadi dasar pijakan kritik para aktivis dan pengamat hukum. Secara doktrin hukum pidana, pasal penyertaan menandakan adanya kerjasama erat (maddelijke samenwerking) antara pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen), pihak yang turut serta (medeplegen), maupun pihak eksekutor (uitvoeren).
“Jika tindak pidana korupsi ini dirancang melalui manipulasi sistem pencairan, posisi operator teknis dinilai sebatas pelaksana administratif. Penetapan tersangka yang terhenti di tingkat operator memicu pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik menelusuri tanggung jawab Pengelola Keuangan Desa (PKD) sebagaimana melekat pada Kepala Desa serta fungsi pembinaan dan pengawasan yang menjadi wewenang struktural Dinas DPMPD,” ungkap Irwansyah SH, Sekjen LBH Gerbong Keadilan Rakyat, (16/8/26).
Lanjut kata Irwansyah, secara regulatif, DPMPD memegang peran pembinaan, pengawasan, hingga koordinasi pencairan dana desa. Terjadinya kebocoran anggaran hingga menembus angka Rp1,2 miliar mengindikasikan adanya kelalaian berat atau pembiaran dalam sistem kontrol internal (internal control system).
“Selain masalah tanggung jawab pengawasan, sorotan juga tertuju pada cakupan penyidikan. Informasi yang berkembang menyebutkan indikasi awal penyimpangan sempat terdeteksi di sejumlah kecamatan,” tambahnya.
Namun, berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang sejauh ini terfokus pada dua desa di Kecamatan Sepatan Timur, yakni Desa Kampung Kelor dan Desa Kebon Kelor. Isu mengenai keterlibatan oknum pejabat internal dinas maupun pihak luar tertentu yang terafiliasi dengan oknum kepala desa terus bertiup di masyarakat.
“Proses hukum yang berjalan dinilai sarat kejanggalan dan tebang pilih. Tiga orang yang dijerat dan ditetapkan sebagai tersangka disinyalir hanyalah “kusir” alias eksekutor lapangan, sementara “tuan” penyuruh serta dalang utama di balik praktik yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ini justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum,” ujar Irwansyah.
Anehnya lagi, Kepala Desa (Kades) Kampung Kelor dan Desa Kebon Kelor, dua desa yang terdampak pencairan ilegal ini terkesan enggan tampil membongkar kejahatan tersebut. Tidak ada tindakan tegas maupun langkah hukum formal dari para Kades untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang yang telah mencemarkan nama baik desa dan menilap Dana Desa mereka.
Diamnya para pimpinan ini memunculkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran, atau justru keterlibatan? Dugaan tebang pilih Kejari Tangerang makin menguat jika melihat cakupan wilayah yang diusut. Dari dugaan penyimpangan pencairan APBDes yang awalnya menyeret indikasi di 14 kecamatan, penyidik secara mendadak mengempiskan fokusnya dan hanya menguliti dua desa di satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Sepatan Timur. Sebelas kecamatan lainnya menguap begitu saja dari radar penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, skandal pencairan APBDes 2024 ini diduga kuat melibatkan pejabat penting di internal DPMPD serta sosok berinisial (AD), yang diketahui merupakan anak dari seorang oknum Kepala Desa. Namun hingga kini, sosok yang disinyalir sebagai aktor intelektual tersebut tak sedikit pun disentuh oleh penyidik.
“Pasal berlapis KUHP dan UU Tipikor yang dihantamkan kepada para operator saat ini hanya menyasar tingkat eksekutor. Dalam konstruksi hukum kejahatan terstruktur, tidak logis jika hanya ‘kusir’ yang dijadikan tumbal untuk menanggung dosa sistemik, sementara ‘tuan’ pemilik kereta dan pengarah jalan tetap melenggang nyaman,” imbuhnya.
Apakah penyidikan ini benar-benar akan membongkar hingga ke akar-akarnya, atau sekadar sandiwara penegakan hukum yang berhenti di level operator demi melindungi para pejabat elit dan loyalisnya?
“Inilah yang menjadi pokok keberatan publik. Jika penyidik menggunakan konstruksi Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan), seharusnya penetapan tersangka tidak berhenti hanya pada level operator (eksekutor), melainkan menjerat pejabat pembina atau pengawas di DPMPD serta oknum Kepala Desa yang memegang kewenangan mutlak Pengelola Keuangan Desa (PKD),” tutup Irwansyah
Publik mendesak Kejari untuk membuktikan bahwa proses penyidikan bekerja murni berdasarkan fakta hukum tanpa hambatan intervensi politik maupun relasi kuasa. (*)














