Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Klaim “Tak Asal Jadi” Proyek Pedestrian Rp13,1 M Dipertanyakan, LBH BONGKAR: Buktikan Data Teknis!


					Klaim “Tak Asal Jadi” Proyek Pedestrian Rp13,1 M Dipertanyakan, LBH BONGKAR: Buktikan Data Teknis! Perbesar

Keterangan: Foto ilustrasi 

TANGERANG SELATAN — Polemik pengerjaan proyek pedestrian senilai Rp13,1 miliar di wilayah Serpong yang berada di bawah naungan Dinas PUPR Banten terus memanas. Pasca mencuatnya pemberitaan dugaan pengerjaan yang dinilai “asal jadi” dan sikap bungkam Kepala Dinas PUPR Banten, pihak kontraktor pelaksana akhirnya memberikan respons singkat melalui pesan singkat.

Dalam tanggapannya, pihak penyedia/kontraktor yang tercatat sebagai “Gabe Kontraktor” mengklaim bahwa pengerjaan di lapangan telah dilakukan sesuai prosedur.

> “Sore pak. Kita bekerja tidak asal jadi.” singkat Gabe pihak kontraktor saat dikonfirmasi oleh redaksi, Selasa 18 Agustus 2026.

Namun, klaim sepihak dan normatif dari kontraktor tersebut justru menuai reaksi keras dari kalangan hukum dan pegiat transparansi publik. LBH BONGKAR angkat bicara. Menurut nya “klaim tanpa transparansi Itu Isapan Jempol!”

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., melontarkan kritik pedas terhadap respons minimalis kontraktor maupun sikap pasif Dinas PUPR Banten. Menurut Irwansyah, anggaran fantastis senilai Rp13,1 miliar berasal dari uang rakyat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya dengan kalimat pembelaan diri secara lisan semata.

“Pernyataan bahwa ‘kita tidak bekerja asal jadi’ itu pembenaran sepihak yang sangat dangkal! Publik tidak butuh kalimat manis, publik butuh bukti konkret berupa dokumen kualifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan fakta material di lapangan,” tegas Irwansyah, S.H. saat dimintai tanggapan.

Irwansyah menyoroti indikasi ketidaksesuaian mutu bangunan yang terlihat secara kasat mata di lapangan. Ia mendesak agar Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam melihat potensi kerugian negara.

Lebih lanjut, Irwansyah menyayangkan sikap Kepala Dinas PUPR Banten yang memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Menurutnya, bungkamnya pejabat publik atas penggunaan uang rakyat justru memperkuat prasangka bahwa ada masalah sistemik dalam pengawasan proyek tersebut.

“Jika kontraktor berani mengklaim pengerjaan sudah benar sementara kualitas di lapangan dipertanyakan, lalu di mana peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas?” kritis Irwansyah.

LBH BONGKAR menegaskan jika dalam uji petik ditemukan kualitas beton atau material pedestrian tidak sesuai spesifikasi standar maka hal tersebut sudah masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami di LBH BONGKAR menantang Dinas PUPR Banten dan Kontraktor untuk buka-bukaan data spesifikasi teknis di depan publik dan media. Jika terus tertutup dan berlindung di balik klaim sepihak, kami tidak ragu untuk mendorong kasus ini ke ranah hukum demi menyelamatkan uang negara,” pungkas Irwansyah, S.H. dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Banten masih belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tajam dari LBH BONGKAR maupun evaluasi teknis lapangan proyek pedestrian Serpong tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Bidik 15 Kepala Daerah, Skor MCP dan SPI Rendah Jadi Indikator Awal Korupsi

18 August 2026 - 10:20 WIB

Bareskrim Polri Grebek Kasino di Batam: 197 Orang Diamankan, Sita Uang Rp 7,79 Miliar

17 August 2026 - 06:34 WIB

Skandal Iklan BJB Rp 223 Miliar: Mantan Dirut Diperiksa KPK Kategori Tersangka

14 August 2026 - 11:21 WIB

Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Jerat Dua Oknum Perpajakan, Manipulasi HS Code Terbongkar!

13 August 2026 - 09:37 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Daerah: Larang Keras Pemda PHK atau Merumahkan Pegawai PPPK!

11 August 2026 - 19:58 WIB

Trending on Hukum