TANGERANG – Sudah memasuki bulan ketiga, kebijakan penutupan akses jalan di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang memicu tanda tanya besar dari masyarakat. Setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu malam, akses jalan umum di area tersebut ditutup total menggunakan pembatas jalan (road barrier), memblokade kendaraan roda dua maupun roda empat yang hendak melintas.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (10/7/2026) malam, penutupan jalan yang dijaga oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) ini diklaim sebagai instruksi langsung dari Walikota Tangerang dengan dalih kegiatan Car Free Night. Namun, kebijakan ini dinilai ironis dan kontradiktif dengan realitas di lapangan.

Tanpa acara resmi, hanya “Taman PKL”? Jika esensi dari Car Free Night adalah menyediakan ruang publik yang sehat, edukatif, atau sebagai pusat kegiatan budaya bagi warga, hal tersebut justru tidak terlihat di area yang diamankan (Taman Elektrik, tepat di halaman kantor Walikota).
Tidak ada panggung hiburan masyarakat, tidak ada acara kebudayaan resmi, dan tidak ada urgensi kedaruratan yang mengharuskan fasilitas jalan publik ini dikorbankan. Yang tampak mendominasi justru adalah hamparan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di sepanjang area steril tersebut.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari para pengguna jalan dan pengamat tata kota. Kebijakan ini dianggap bukan lagi untuk kepentingan publik secara luas, melainkan bentuk alih fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) jalan raya menjadi pasar malam ilegal. Pesan moral yang salah, menabrak aturan demi budidaya PKL? Penutupan jalan yang memfasilitasi PKL di halaman pusat pemerintahan ini dinilai memberikan pesan moral yang keliru kepada masyarakat.
“Bagaimana mungkin Satpol PP yang biasanya bertugas menegakkan Perda Ketertiban Umum dan menertibkan PKL di jalan-jalan protokol, kini justru beralih fungsi menjaga dan mengamankan zonasi PKL di depan kantor Walikota? Ini standar ganda yang luar biasa,” ujar salah satu warga pengguna jalan yang melintas.

Publik kini mempertanyakan, apakah Walikota Tangerang tengah membiarkan terjadinya pelanggaran aturan demi popularitas semata? Membudidayakan PKL tanpa adanya penataan yang berbasis regulasi yang benar, serta mengorbankan hak pengguna jalan umum, jelas menabrak aturan tata ruang dan lalu lintas (UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Pertanggungjawaban Walikota ditagih, jalan publik dibangun menggunakan APBD yang bersumber dari pajak rakyat. Menutup akses tersebut setiap akhir pekan tanpa urgensi yang jelas selain memberi ruang komersial tak teratur bagi segelintir pihak adalah bentuk penyalahgunaan wewenang berlapis fasilitas publik. Masyarakat Kota Tangerang berhak mendapatkan penjelasan transparan. Apa urgensi serta landasan hukum (SK/Perwal) yang jelas terkait pemblokadean jalan ini?
Mengapa penertiban ruang publik terkesan tebang pilih? PKL di tempat lain digusur, sementara di halaman Walikota justru difasilitasi dengan menutup jalan raya. Jika fungsi Car Free Night hanya berganti rupa menjadi “Pasar Malam Pemkot” tanpa kontribusi balik terhadap ketertiban umum dan estetika kota, maka Walikota Tangerang dinilai telah gagal mengelola tata ruang dan gagal memberikan hak kenyamanan berkendara bagi warganya sendiri. (*)










