MEDAN — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, pada Selasa (3/11/2026).
Jamaluddin yang tampak berjalan menggunakan tongkat digiring petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar ikan modern.

Kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Sibolga tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.031.753.933,15. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengonfirmasi penahanan tersebut dan menjelaskan bahwa penanganan perkara ini melibatkan sejumlah pihak lain yang turut bersekongkol dalam praktik rasuah tersebut.
Tiga tersangka lain turut diamankan selain Jamaluddin Pohan, penyidik Polda Sumut juga menahan tiga tersangka lainnya, yaitu Anwar Sadat (48) Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga periode 2022–2025 yang berperan selaku Pengguna Anggaran (PA).
Ilham Lubis (52) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan pasar ikan modern tersebut. Sunardi Pohan (SP) Kontraktor atau pengembang proyek yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Jamaluddin Pohan.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2022, semasa Jamaluddin Pohan masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Sibolga,” ujar Kombes Pol Irfan Rifai di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Dugaan proyek bermasalah dan hubungan keluarga terungkap dalam penyelidikan mendalam, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan rekayasa proyek pembangunan sarana publik yang bersumber dari anggaran daerah.
Keterlibatan pihak kontraktor yang memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan wali kota semakin memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme dan penyimpangan dana negara secara terstruktur.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)














