BEKASI, JAWA BARAT – Pelantikan adik Ipar menjadi Sekda Kota Bekasi, tercium aroma nepotisme sengit di balik seleksi terbuka. Wali Kota Tri Adhianto berkukuh pengangkatan sudah sesuai prosedur meritokrasi, namun publik dan lembaga pengawas mendesak audit ulang transparansi penilaian.
Langkah politik Wali Kota melantik adik iparnya sendiri, Muhammad Solikhin, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada Senin (2/11/2026), memicu gelombang sorotan publik dan diskursus hukum. Di satu sisi, pemerintah daerah membantah keras adanya intervensi atau praktik nepotisme karena yang bersangkutan diklaim lolos melalui seleksi terbuka dengan perolehan nilai tertinggi.

Namun, di sisi lain, aspek etika kepemerintahan yang baik (good governance) dan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) tetap menjadi bahan kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik.
Pengangkatan keluarga inti atau kerabat dekat pejabat publik pada posisi strategis birokrasi rawan memicu persepsi konflik kepentingan, kendati diklaim telah melalui mekanisme lelang jabatan (open bidding). Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah tudingan nepotisme dan menegaskan bahwa proses seleksi telah berjalan transparan berdasarkan capaian nilai tertinggi.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara dan etika birokrasi, penempatan kerabat dalam struktur pucuk pimpinan birokrasi daerah selalu berada di zona abu-abu antara legalitas formal dan legitimasi moral.
Pemerintah Kota Bekasi berargumen bahwa proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda telah berpedoman pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah terkait Manajemen PNS, yang mensyaratkan adanya seleksi terbuka.
Jika Muhammad Solikhin memenuhi seluruh syarat administratif dan lulus tahapan asesmen dengan skor akumulatif tertinggi, secara formil administratif keputusan tersebut memiliki dasar hukum.
Kendati sah secara administratif, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban pejabat pemerintahan untuk menghindari konflik kepentingan.
Keterlibatan hubungan kekeluargaan (conflict of interest) sering kali merusak objektivitas psikologis pengawasan internal serta menurunkan tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap netralitas birokrasi daerah.
Sejumlah kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan daerah mendesak agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau instansi pengawas terkait melakukan peninjauan mendalam (review) terhadap lembar kerja penilaian lelang jabatan tersebut.
Transparansi nilai secara terbuka mutlak dipublikasikan kepada publik guna meredam spekulasi miring bahwa seleksi terbuka hanyalah formalitas belaka untuk melegitimasi penunjukan kerabat dekat.
Sebuah meja birokrasi berlabel “Pemerintahan Kota Bekasi” di mana seorang pejabat tampak sedang memasang mahkota atau lencana bertuliskan “Sekda” kepada seorang kerabat dekat, sementara di belakang meja tersusun dokumen bertuliskan “Seleksi Terbuka” yang ternyata berlubang besar dan dapat diatur dari balik meja.
Kondisi ini menampilkan timbangan hukum yang miring sebelah akibat beban hubungan kekeluargaan, mencerminkan dilema antara aturan formal meritokrasi dan realitas praktik kekuasaan lokal.














