Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Sidang Kasus Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Bantah Instruksi Korupsi

badge-check


					Sidang Kasus Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Bantah Instruksi Korupsi Perbesar

JAKARTA — Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Di hadapan awak media, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberi arahan maupun perintah kepada jajarannya untuk melakukan penyimpangan dalam pembagian kuota haji.\

“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi jual beli kuota, pelanggaran aturan, enggak ada!” tegas Yaqut, Selasa 18/8/26)

Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas melayangkan nota perlawanan (eksepsi) yang meragukan kompetensi absolut Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam mengadili perkara tersebut.

Poin-poin utama perlawanan hukum yang diajukan oleh tim penasihat hukum melipui kompetensi Peradilan. Tim penasihat hukum menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara hukum untuk mengadili perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang dijeratkan kepada kliennya.

Tindakan kliennya dalam menetapkan pembagian kuota haji dinilai sebagai ranah keputusan tata usaha negara/kebijakan administratif pemerintah, sehingga tidak tepat apabila diseret ke ranah pidana korupsi tanpa pembuktian pelanggaran prosedur administratif secara sah.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa sebelum majelis hakim membacakan putusan sela untuk menentukan apakah persidangan ini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau gugur demi hukum. Kasus pengelolaan kuota haji ini terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang luas terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bisnis Gelap Anggur Kuda Mas di Kosambi Tangerang: Pita Cukai Dilepas, Negara Apes

10 October 2026 - 13:28 WIB

Arogansi Kepala DLH Bekasi Dipolisikan: Tabrak Etika ASN dan Undang-Undang Pers

9 October 2026 - 15:16 WIB

Proyek Rp 13 Miliar DPUPR Banten di Serpong Amburadul, Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan

8 October 2026 - 20:44 WIB

PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran dan Pelecehan Jurnalis oleh Kepala DLH

7 October 2026 - 10:55 WIB

Diduga Terkait Suap HGB Summarecon di Bogor, KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

6 October 2026 - 21:59 WIB

Trending on Headline