LAMPUNG – Polda Lampung resmi menahan tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Utara, pada Senin 5 Oktober 2026.
Kasus ini berfokus pada dua proyek peningkatan jalan untuk Tahun Anggaran 2019, yaitu, jalan desa isorejo Bandar Agung. Jalan desa sukamaju, simpang tatakarya.

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, penyimpangan pada kedua proyek jalan tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2,08 miliar.
Sebelum penahanan dilakukan, perkara dugaan korupsi ini sempat bergulir hingga ke tahap proses praperadilan. Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus akan terus berlanjut hingga tuntas demi menegakkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (**)














