TANGERANG SELATAN – Praktik dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan tajam. LSM Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP) secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan terkait dugaan penyimpangan anggaran pada 3 (tiga) proyek pembangunan pedestrian tahun anggaran 2025.
Berdasarkan surat laporan bernomor 85/JPKPP/LP-Kjr.TS/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026, proyek yang berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan tersebut disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp4.751.861.000,- (lebih dari Rp4,7 miliar).

Ditemukan ada 3 proyek bermasalah yang dilaporkan. JPKPP membeberkan perincian tiga paket pekerjaan pedestrian yang disinyalir bermasalah.
- Pembangunan Pedestrian Jalan Villa Melati Mas. Pelaksana: CV. ANUGERAH ABADI. Nilai kontrak: Rp 9.513.108.000, dugaan Kerugian Negara: Rp 2.002.547.000.
- Pembangunan pedestrian jalan graha raya Bintaro Jaya. Pelaksana, tidak diketahui atau bermasalah. Nilai Kontrak Rp 10.643.699.059. Dugaan Kerugian Negara: Rp 1.725.156.000.
- Pembangunan pedestrian jalan Graha Raya Kecamatan Serpong Utara. Pelaksana: CV. PUTRA DAERAH. Nilai kontrak Rp 4.901.064.000,. Dugaan kerugian Negara Rp 1.024.158.000.
Pihak-pihak terkait, termasuk Dinas DSDABMBK Tangsel dan para penyedia jasa (kontraktor pelaksana), diduga kuat melanggar pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) BAB XXXII.
“Uang rakyat bernilai miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas publik yang aman dan nyaman, justru disinyalir bocor masuk ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab.” ungkap Ketua LSM, Juara Simanjuntak (28/7/26).
Proyek fasilitas publik di Tangsel acap kali dipertanyakan kualitas hasil pengerjaannya di lapangan. Tingginya estimasi kerugian negara mencapai puluhan persen dari total nilai kontrak mengindikasikan adanya indikasi fiktif, pengurangan spesifikasi volume/kualitas material, atau bahkan potensi persekongkolan jahat (kongkalikong) sejak proses lelang hingga penyerahan pengerjaan.
Kini, publik menanti taring Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, khususnya Kasie Intel Kejari Tangsel, Ronny Hutagalung, untuk menindaklanjuti secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu laporan pengaduan dari masyarakat ini.
“Jangan sampai laporan kasus korupsi yang merugikan rakyat hanya berakhir menjadi tumpukan berkas di meja penegak hukum,” tegas Juara Simanjuntak.










