Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Edarkan Obat Terlarang, Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Amankan Seorang Pria


					Edarkan Obat Terlarang, Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Amankan Seorang Pria Perbesar

 

JAWA TENGAH– Seorang pria (30) berinisial R alias Kembur berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan. Pria 30 tahun ini asal Desa Sijeruk, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan ditangkap di rumahnya pada Jumat (11/07/2025).

Kasubsi Penmas Ipda Warsito, S.H mengungkapkan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari warga, terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Sragi.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan yang mendapati laporan itu, segera melaksanakan penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Sragi, tepatnya di Desa Sijeruk.

“Petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang disinyalir menjadi transaksi obat terlarang,” kata Ipda Warsito, Minggu (13/07/2025).

Dari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

“Pelaku diamankan petugas saat sedang menunggu pembeli, dan ditemukan obat keras jenis Heximer, Tramadol, dan Yarindo yang sudah terbungkus plastik klip transparan siap edar,” terang Kasubsi Penmas.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 233 paket obat tablet warna Putih berlogo Y (Yarindo), tiap paket berisi 4 butir masing masing paket terbungkus dengan plastik klip transparan, dengan jumlah total 932 butir. Kemudian 92 paket obat tablet warna Kuning berlogo MF (Hexymer), tiap paket berisi 4 butir masing masing paket terbungkus dengan plastik klip transparan dengan jumlah total 368 butir.

“Ada lagi 10 blister obat Tramadol, tiap Blister berisi 10 tablet dengan jumlah total 100 tablet, 30 tablet obat Tramadol, uang senilai Rp. 488 ribu dalam beberapa pecahan serta 1 unit HP,” pungkas Ipda Warsito.

Kasubsi Penmas juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk bisa melaporkan terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. “Segera laporkan, dan kami pasti akan segera menindaklanjuti. Ini sudah komitmen kami untuk memberantas perdaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KOTAK PANDORA BANTEN: Mengurai Sengkarut Lelang Kapal Kejari Serang dan Teka-Teki Muatan di Dalamnya

18 June 2026 - 18:22 WIB

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

KPK Tetapkan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Sebagai Tersangka Baru Korupsi Muara Enim

12 June 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Trending on Hukum