Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Gelombang Fitnah Menggila, Lima Belas Lawyer Kawal Kades Danau Lancang

badge-check


					Gelombang Fitnah Menggila, Lima Belas Lawyer Kawal Kades Danau Lancang Perbesar

Tapung Hulu — Tuduhan brutal, liar, dan tanpa dasar yang menyerang Kades Danau Lancang terus bergulir dan menjadi konsumsi publik. Melihat eskalasi fitnah yang semakin menggila, Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan (LBH CK) Cabang Riau & Partner mengambil sikap tegas, menurunkan 15 lawyer untuk mengawal kasus ini secara penuh.

Sekretaris LBH CK Cabang Riau, Rio Azlani, menyampaikan bahwa serangan terhadap Kades Danau Lancang bukan sekadar isu sembarangan, melainkan tuduhan serius yang berpotensi merusak reputasi dan nama baik pejabat desa secara kejam.

“Ini tuduhan yang sangat serius. Kami siapkan 15 lawyer untuk mendampingi Kades Danau Lancang. Tim investigasi kami telah menelusuri segala informasi di lapangan, dan dokumen surat tanah menunjukkan jelas lahan yang diambil untuk menimbun jalan tersebut bukan milik Kades Danau Lancang,” tegas Rio.

Rio juga menepis isu liar tentang dugaan penyuapan atau iming-iming terhadap beberapa pihak yang disebut ditemui di Desa Sukarami (Suram). Menurutnya, tidak ada satu pun instruksi dari Kades, dan hal ini dipertegas oleh adanya rekaman suara yang justru menunjukkan bahwa informasi tersebut digiring oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun opini sesat.

“Jangan ada yang menggiring opini dengan memelintir fakta. Rekaman suara justru membantah tuduhan itu,” ujar Rio.

Di tempat terpisah, Adv. M. Ali AP, Kom., SH., MH, memberikan pandangan tegas terkait posisi hukum atas tuduhan yang dilayangkan kepada Kades Danau Lancang.

“Dalam hukum ada adagium penting, Actory incumbit probatio, siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan,” tegas Ali.

Ia menambahkan bahwa jika penuduh tidak mampu membuktikan tuduhannya, maka secara hukum tuduhan tersebut batal demi hukum dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Sebelum menuduh, kumpulkan bukti kuat dan cukup. Jangan sembrono. Sebaliknya, pihak tertuduh tidak wajib membuktikan apa pun sebelum penuduh mampu menunjukkan bukti yang valid. Jika tuduhan tidak bisa dibuktikan, itu adalah fitnah,” tutup Adv. Ali.

Dengan turunnya 15 lawyer sekaligus, LBH CK Cabang Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi manuver fitnah yang merusak nama baik Kades Danau Lancang.
Upaya hukum akan ditempuh hingga tuntas, termasuk kemungkinan melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu. (Tim / red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gunung Marapi Erupsi Muntahkan Lava Pijar, Bukittinggi dan Agam Diguyur Hujan Abu Vulkanik

28 September 2026 - 08:27 WIB

Pengusutan Kasus Diskominfo Lampung Selatan: Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka

28 September 2026 - 08:21 WIB

Saling Serobot, Antrean BBM di Semitau Kapuas Memanas hingga Nyaris Kericuhan

26 September 2026 - 13:39 WIB

KPK Geledah Kantor Kontraktor di Manado, Diduga Terkait OTT Bupati Bolmut

26 September 2026 - 08:24 WIB

Sengketa Lahan hingga Rumput Sintetis, Proyek Rp9,2 M Dispora Kota Tangerang Dilapor ke Kejati

25 September 2026 - 15:12 WIB

Trending on Hukum