TANGERANG — Dugaan praktik mal-administrasi mengancam legalitas proyek pengadaan jasa outsourcing pengamanan bernilai belasan miliar rupiah di Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP) Kementerian Perhubungan. Pemenang proyek, PT Gada Putra Jaya, disinyalir menabrak regulasi kepolisian lantaran mengoperasikan pengamanan di wilayah hukum yang tidak mengantongi izin operasional sah.
Berdasarkan penelusuran, PT Gada Putra Jaya yang berkantor di Ruko Kutabumi 2 Blok A1 No. 16, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, hanya memegang Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dari Polda Banten. Padahal, lokasi penempatan kerja personel berada di kawasan Curug-Legok yang secara yurisdiksi kepolisian resmi berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tabrak Perpol No. 4 Tahun 2020. Langkah ini dinilai melanggar aturan fundamental pengamanan swakarsa. Sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020, setiap BUJP yang menjalankan kontrak operasional wajib memiliki surat rekomendasi atau izin operasional dari Polda setempat di wilayah tempat mereka beroperasi.
Tanpa adanya izin operasional Polda Metro Jaya maupun kantor cabang sah di wilayah terkait, legalitas keberadaan dan operasional personel pengamanan dari vendor tersebut di BBKFP batal demi hukum dan berpotensi memicu celah pertanggungjawaban hukum.
GMAKS Cium pengondisian proyek dua tahun berturut-turut. Sorotan tajam datang dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya. Melalui Tim Khusus (Timsus) Andini Sofila, pihak GMAKS mempertanyakan profesionalisme dan kejanggalan verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pokja Pemilihan BBKFP.
“Bagaimana mungkin proyek bernilai belasan miliar rupiah diloloskan jika vendornya tidak memenuhi syarat legalitas wilayah hukum operasional? Kami mencium adanya indikasi pengondisian dan ketidaktransparanan dalam proses pemilihan penyedia yang berlangsung selama dua tahun berturut-turut,” tegas Andini Sofila,” (23/7/26).
GMAKS mendesak Kepala BBKFP untuk memberikan klarifikasi terbuka dan tidak ‘main mata’ dengan vendor yang diduga cacat administrasi. Surat permohonan klarifikasi resmi telah dilayangkan kepada jajaran pimpinan BBKFP, PPK, dan Pokja Pemilihan.
Ketiadaan izin Polda Metro Jaya membatalkan syarat kualifikasi operasional pengamanan di area Curug-Legok. Selain itu, ada tidaknya kantor cabang sah penyedia di wilayah hukum Polda Metro Jaya sesuai aturan BUJP.
Desakan audit atau pemeriksaan ulang atas transparansi penetapan pemenang tender dua tahun berturut-turut guna menyelamatkan uang negara. Transparansi Kementerian Perhubungan RI kini dipertaruhkan. Publik dan lembaga pengawas mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub serta instansi penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBKFP dan Direktur PT Gada Putra Jaya belum memberikan jawaban atau keterangan resmi terkait tuduhan pelanggaran izin operasional BUJP tersebut. (*)










