Menu

Dark Mode
 

Uncategorized

Indomaret Sintanala Diduga Langgar Aturan, Penegakan Perda di Kota Tangerang Mandul?


Indomaret Sintanala Diduga Langgar Aturan, Penegakan Perda di Kota Tangerang Mandul? Perbesar

TANGERANG – Sebuah Indomaret di Jalan Dr. Sitanala, Kota Tangerang, nekat menggelar launching pada Jumat (31/10/2025) diduga tanpa mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Aksi ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga menampar wajah Pemerintah Kota Tangerang yang terkesan lemah dalam menegakkan aturan.

Pantauan di lapangan menunjukkan persiapan launching yang gegap gempita, seolah-olah izin sudah dikantongi. Namun, ketika dikonfirmasi Wartawan, seorang bernama Ruli hanya berdalih bahwa izin “sedang diurus”. Jawaban ini jelas tidak bisa diterima. Izin belum ada, tapi launching jalan terus? Ini sama saja dengan menantang otoritas setempat.

Ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada praktik “main mata” antara Indomaret dan oknum di Pemkot Tangerang? Bagaimana mungkin sebuah toko modern berani beroperasi tanpa izin yang jelas?

Pembiaran yang Memalukan

Pemerintah Kota Tangerang seharusnya tidak tinggal diam. Jika benar Indomaret ini belum memiliki IUTM, maka tindakan tegas harus diambil. Jangan sampai pembiaran ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Tangerang.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keadilan. Pedagang kecil yang taat aturan harus bersaing dengan raksasa yang seenaknya melanggar regulasi. Di mana keberpihakan pemerintah?” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Tantangan bagi Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang harus membuktikan diri sebagai penegak perda yang kredibel. Jangan sampai Satpol PP hanya berani menertibkan pedagang kaki lima, sementara Indomaret yang jelas-jelas melanggar aturan dibiarkan begitu saja.

Dikutip keterangan Kasat Pol PP, ia menyatakan akan segera melakukan pengecekan. Kasus Indomaret Sitanala ini adalah ujian bagi Pemerintah Kota Tangerang. Apakah mereka berani bertindak tegas demi menegakkan keadilan dan melindungi pelaku usaha yang taat aturan? Atau justru memilih untuk tunduk pada kekuatan modal? Waktu yang akan menjawab. [Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Inovasi Layanan Publik Dukcapil: Urus Adminduk di Tangcity Mall Semakin Cepat dan Nyaman!

17 November 2025 - 18:23 WIB

Skandal Perpajakan: Kemenkeu RI Ungkap Dugaan Premanisme di KPP Pratama Tigaraksa

17 November 2025 - 11:16 WIB

ADD Amblas Tanpa Jejak, Proyek Mangkrak Jadi Saksi Bisu Kegagalan Pengawasan Total di Banggai Kepulauan

16 November 2025 - 16:42 WIB

Bea Cukai Batam Diduga Jadi ‘Pintu Tol’ Ilegal Kebocoran Sistematis Limbah B3 Dan Barang Bekas, Skandal Memalukan di Jalur Hijau

12 November 2025 - 16:22 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi atas Berita “Resmi Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Cengklong: APH Dituntut Tuntaskan ‘Mega Korupsi’ Rp 3,8 Miliar!”

12 November 2025 - 15:22 WIB

Trending on Daerah