TANGERANG – Komitmen pemerintah dalam menyetarakan pendidikan lewat jalur nonformal kembali dinodai oleh dugaan praktik lancung korupsi. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan maraton di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku yang berlokasi di kawasan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 tersebut memakan waktu berjam-jam, dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga malam hari. Langkah agresif korps adhyaksa ini mempertegas bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) ini tidak main-main dan telah naik ke tahap penyidikan sejak satu hingga dua minggu lalu.

Dalam aksi penggeledahan tersebut, jaksa penyidik berhasil mengamankan tumpukan dokumen penting terkait pengelolaan anggaran lembaga. Tak hanya menyita barang bukti fisik, Kejari dilaporkan telah memeriksa dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sekitar 15 orang saksi demi membongkar penyelewengan dana pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C ini.
Meski penggeledahan terbilang berskala besar, pihak Korps Adhyaksa tampaknya masih sangat berhati-hati. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi wartawan sejauh ini belum bersedia merinci secara gamblang mengenai modus operandi spesifik maupun detail teknis penyimpangan yang ditemukan.
Pihak Kejari berdalih bahwa rincian dokumen belum bisa dipaparkan satu per satu demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan yang masih berjalan dinamis. Kendati demikian, pihak kejaksaan justru memicu sorotan kritis dari para aktivis hukum. Sektor pendidikan nonformal, khususnya PKBM, dinilai sangat rentan menjadi ladang “bancakan” oknum tidak bertanggung jawab karena sistem pengawasannya yang kerap kali longgar dibandingkan sekolah formal penerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah S.H., mendesak Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ia memaparkan bahwa pola korupsi di lingkungan PKBM umumnya berpola sama dan menggunakan modus klasik yang sistemik.
“Biasanya, pada kasus-kasus PKBM serupa, penyimpangan dana BOP Paket A, B, dan C sering kali berkaitan dengan data siswa fiktif (phantom students), pemotongan anggaran operasional di lapangan, hingga manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disulap seolah-olah kegiatan berjalan normal,” ungkap Irwansyah tajam, (30/06/26)..
Publik kini mendesak agar penanganan kasus ini tidak menguap begitu saja setelah penggeledahan selesai. Penyelamatan uang negara yang bersumber dari dana BOP harus dibarengi dengan kepastian hukum yang transparan.
LBH BONGKAR menegaskan bahwa setelah seluruh dokumen yang disita dari PKBM Indonesia Negeriku selesai diverifikasi, Kejari Kabupaten Tangerang tidak punya alasan lagi untuk menunda pengumuman aktor intelektual di balik dugaan korupsi ini.
“Kita tunggu Kejari Tangerang menetapkan tersangkanya dan segera disampaikan secara terbuka ke publik. Jangan sampai kasus yang menyangkut hak pendidikan masyarakat miskin dan marjinal ini berjalan di tempat,” pungkas Irwansyah.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan dokumen yang disita dengan keterangan 15 saksi yang telah diperiksa. Penggeledahan maraton ini menjadi sinyal kuat bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.(*)













