SERANG, BANTEN — Aliansi masyarakat sipil dan publik Banten kini menatap tajam ke arah Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Curug, Kota Serang. Menyusul langkah resmi Pimpinan Wilayah Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten mendesak pembukaan kembali penyidikan mega skandal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, komitmen korps Adhyaksa dalam memberantas korupsi kini dipertanyakan di titik nadir.
Masyarakat kini menagih janji dan keberanian bersikap dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten. Dalam acara Klarifikasi bersama LSM dan Wartawan pada 18 Juni 2026 lalu, Aspidsus yang didampingi Asintel dan Penkum sempat melempar bola ke publik dengan menyatakan, “Kami tunggu laporan masyarakat.” Kini, setelah surat permohonan resmi KITA-PD nomor 053/KITA-PD/BTN/VI/2026 mendarat, tidak ada lagi alasan bagi Kejati Banten untuk mengulur waktu atau bersembunyi di balik formalitas birokrasi.

Menguliti kejanggalan SP3: mengapa dihentikan daat bukti benderang? Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dinilai sebagai tamparan keras bagi rasa keadilan masyarakat. Kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2023 dan memeriksa puluhan saksi ini mendadak dipetieskan dengan alasan yang sangat janggal.
Publik mengendus adanya “tangan-tangan tak terlihat” yang mencoba mengamankan dinas terkait dan kontraktor pelaksana. Padahal, konstruksi hukum dan bukti penyimpangan dalam pembebasan lahan ini sudah sangat kasat mata.
Manipulasi luas lahan dan selisih misterius. Berdasarkan validasi data audit BPK, dari total lahan yang ditransaksikan seluas 64.607 meter persegi, Namun Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemkab Tangerang ternyata hanya mencatat 58.306 meter persegi. Ada selisih gaib seluas 6.301 meter persegi yang anggarannya menguap entah ke mana.
Ditambah lagi adanya pembangkangan terhadap aturan Gubernur (Tanpa Ada Penlok). Sesuai regulasi, pengadaan lahan di atas 5 hektar wajib mengantongi Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur Banten. Namun, transaksi senilai puluhan miliar ini nekat melompati aturan tersebut.
Legalitas cacat (SHGB Kedaluwarsa). Transaksi pengadaan tanah daerah ini ironisnya bersandar pada dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Tigaraksa yang masa berlakunya sudah mati sejak tahun 2014. Bagaimana mungkin institusi negara membeli tanah bernilai fantastis menggunakan dokumen kadaluwarsa?
Indikasi Lahan Fasos/Fasum, sehingga munculnya tumpang tindih hak di mana sebagian objek tanah yang dibeli diduga kuat merupakan kawasan fasilitas sosial atau fasilitas umum (fasos/fasum) yang seharusnya diserahkan ke negara secara cuma-cuma, bukan malah diperjualbelikan.
Pengembalian Rp32,8 Miliar bukan penghapus dosa pidana. Sikap lamban kejaksaan dalam mengeksekusi perkara ini memicu kritik tajam. Adanya pengembalian uang sebesar Rp32,8 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang pada Februari 2024 sering kali dijadikan tameng seolah-olah persoalan telah selesai. KITA-PD mengingatkan Kejati Banten secara tegas mengenai Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” kata Dedy Hariyanto, Ketua DPW KITA -PD Provinsi Banten, (29/6/26).
Ditambah lagi, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara nyata menemukan indikasi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp26,45 miliar akibat pembelian lahan yang melampaui kebutuhan efektif RSUD. Temuan resmi instansi audit negara dan dokumen SHGB mati ini adalah novum (bukti baru) yang lebih dari cukup bagi Kepala Kejati Banten untuk segera melakukan gelar perkara khusus dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru.
Ujian integritas menanti keberanian Kejati Banten. Surat permohonan pembongkaran kotak pandora ini tidak main-main; tembusannya telah dikirimkan ke Presiden RI, Jaksa Agung, JAM Pidsus, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi memastikan pengawasan berjalan ketat dan bebas dari intervensi kelompok kepentingan.
Bola panas kini mutlak berada di meja Kejati Banten. Publik tidak lagi membutuhkan retorika “menelaah” atau “menunggu.” Yang dituntut hari ini adalah tindakan agresif: peningkatan status ke penyidikan khusus, seret aktor intelektual di balik pengadaan tanah bermasalah ini, dan tetapkan mereka sebagai tersangka.
Jika Kejati Banten memilih tumpul dan membiarkan kasus RSUD Tigaraksa ini menguap, maka runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Jawara akan menjadi kenyataan, dan bangunan pelayanan publik tersebut hanya akan berdiri sebagai monumen kegagalan pengawasan korupsi infrastruktur. (Red)














