TANGERANG – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan tajam. Organisasi kemasyarakatan Lentera Masyarakat Banten (LMB) secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik dan klarifikasi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran miliaran rupiah di tiga sekolah menengah pertama negeri (SMPN).
Ketiga sekolah yang dibidik adalah SMPN 2 Pasarkemis, SMPN 1 Cisoka, dan SMPN 3 Cisoka. Sayangnya, alih-alih memberikan jawaban transparan, pihak sekolah memilih bungkam, sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkesan mengulur waktu dan enggan merespons.

Berdasarkan data dokumen resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum LMB, Lis Sugianto, total dana BOS yang mengalir ke tiga sekolah tersebut sejak tahun 2023 hingga tahap 1 tahun 2026 mencapai angka yang sangat fantastis:
- SMPN 2 Pasarkemis: Total akumulasi dana mencapai Rp4.792.155.000, (dengan lonjakan signifikan pada 2026 Tahap 1 sebesar Rp878.545.000,-).
SMPN 1 Cisoka: Total akumulasi dana mencapai Rp4.359.940.000,.
SMPN 3 Cisoka: Total akumulasi dana mencapai Rp2.712.285.000,.
LMB menuntut keterbukaan penuh berupa hardcopy maupun softcopy terkait Dokumen Perencanaan (RKAS), Dokumen Pertanggungjawaban (LPJ, Buku Kas Umum), hingga Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa. Ada 9 komponen khusus yang dicurigai dan dimintai klarifikasi, mulai dari anggaran penerimaan peserta didik baru (PPDB), pemeliharaan sarana prasarana, hingga penyediaan alat multimedia pembelajaran.
“Kami memohon penjelasan apabila terdapat perbedaan antara perencanaan, realisasi, maupun pelaporan penggunaan Dana BOS pada masing-masing tahap dan tahun anggaran tersebut,” tegas Lis Sugianto dalam suratnya, (12/6/26)..
Ironisnya, hak publik untuk tahu justru diredam oleh sikap tidak kooperatif para pemangku kebijakan pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah dari ketiga SMPN tersebut memilih menutup diri dan enggan memberikan klarifikasi atas rincian realisasi anggaran tersebut.
Sikap setali tiga uang juga ditunjukkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Berdasarkan bukti digital yang diterima redaksi melalui berkas. Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Tangerang, Agus Su., pada Jumat (12/06/2026).
Meski pesan konfirmasi beserta lampiran berkas tuntutan LMB telah terkirim dan dibaca (berstatus centang dua hijau) sejak pukul 15.13 WIB, Sekdisdik memilih tidak memberikan komentar atau tanggapan apa pun hingga detik ini.
Ada apa di balik sikap diam?Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas menjamin hak masyarakat untuk melakukan social control terhadap anggaran negara. Dana BOS bukan uang pribadi kepala sekolah atau pejabat dinas, melainkan uang rakyat yang dialokasikan untuk mencerdaskan bangsa.
Sikap bungkamnya pihak sekolah dan dinginnya respons Dinas Pendidikan justru mempertebal kecurigaan publik. Jika pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Pasarkemis, SMPN 1 Cisoka, dan SMPN 3 Cisoka memang sudah sesuai petunjuk teknis (juknis), mengapa harus alergi dan takut menemui wartawan serta LSM?
Sikap “gagu” dari pejabat dinas ini seolah memberi sinyal buruk bahwa asas transparansi dalam dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang hanya menjadi jargon manis di atas kertas. Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Ombudsman Banten didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan memeriksa gurita pengelolaan anggaran di ketiga sekolah tersebut. Publik menunggu pembuktian: bersih atau korup? (*)














