JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Febrie Adriansyah dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dengan penolakan tersebut, proses peradilan dipastikan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Keputusan ini sekaligus memupus harapan pihak terdakwa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menghentikan proses hukum.

Tuntutan dan alasan nota perlawanan dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota perlawanan pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukum dan nota pribadinya sempat mengajukan sejumlah tuntutan krusial.
Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Meminta agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meminta pembebasan dirinya dari tahanan segera setelah putusan atas nota perlawanan tersebut dibacakan.
Namun, argumen hukum yang dibangun dalam eksepsi tersebut dinilai tidak cukup kuat atau tidak memenuhi unsur formal keberatan menurut pandangan majelis hakim, sehingga eksepsi ditolak secara keseluruhan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan masuk ke agenda pemeriksaan pokok perkara. Pihak JPU bersiap untuk menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti guna membuktikan dakwaan di persidangan selanjutnya, sementara tim penasihat hukum terdakwa harus bersiap menghadapi pembuktian substantif atas perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. (**)














