JAKARTA – Pemerintah Salurkan Dana Penanganan Karhutla Sebesar Rp1,235 Triliun Atas Instruksi Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pemerintah resmi mentransfer bantuan dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahap kedua.
Penyaluran tahap dua ini menggenapkan total bantuan penanganan karhutla menjadi Rp1,235 triliun pada Kamis, 22 Oktober 2026.. Alokasi wilayah terdampak parah difokuskan dan dialokasikan secara khusus untuk tujuh provinsi yang mengalami dampak paling parah akibat karhutla, serta 35 pemerintah kabupaten/kota yang berada di wilayah tersebut.

Adapun ketujuh provinsi yang menjadi sasaran prioritas bantuan meliputi: Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Riau.
Pemerintah mengarahkan penggunaan dana darurat ini secara strategis untuk menanggulangi dampak darurat karhutla, yang terbagi dalam dua prioritas utama, perlindungan dan kesehatan nasyarakat. Perlindungan bagi warga terdampak dan penyediaan fasilitas pemulihan kesehatan, termasuk penyediaan rumah oksigen.
Penanganan dan pengobatan intensif bagi penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Penguatan sarana pemadaman di lapangan, difokuskan untuk belanja serta pengadaan sarana prasarana pemadaman api, seperti pompa air, selang, tangki, dan perlengkapan pendukung lainnya. (**)














