JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perusahaan tersebut disinyalir melakukan praktik transfer pricing dan under-invoicing pada penjualan produk pulp (bubur kertas) rentang waktu 2008 hingga 2025.
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/26).

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” tegas Saiful Bahri Siregar.
Modus operasi penjualan ekspor dan lokal di ungkap penyidik. Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat bahwa PT TPL Tbk sengaja merekayasa nilai transaksi penjualan pulp guna menekan kewajiban finansial atau perpajakan kepada negara. Modus tersebut dilakukan melalui dua jalur transaksi utama.
Penjualan ekspor produk pulp dialirkan ke perusahaan afiliasi di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd di dalam negeri ditujukan kepada Asia Pacific Rayon.
Praktik manipulasi harga (under-invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing) ini disinyalir telah berlangsung secara masif dan sistematis selama hampir dua dekade, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara dalam jumlah fantastis.
Pihak Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana serta menghitung total kepastian kerugian negara atas perbuatan korporasi tersebut. Langkah tegas ini menjadi penanda komitmen Kejagung dalam menindak kejahatan korporasi skala besar di sektor industri sumber daya alam. (*)














