BEKASI — Pelimpahan berkas perkara penanganan kasus hukum yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, kini memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi secara resmi menyatakan berkas perkara politisi PDI Perjuangan tersebut telah lengkap atau P-21. Proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) berlangsung hingga larut malam di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026).
Bungkam saat dimasukkan ke mobil tahanan. Berdasarkan pantauan di lokasi, Nyumarno yang mengenakan kemeja hitam berkerah keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengemas langkah cepat menuju kendaraan operasional tahanan Kejaksaan pada pukul 23.10 WIB.

Tidak ada sepatah kata pun yang terucap dari wakil rakyat tersebut saat dihujani pertanyaan oleh awak media yang telah bersiaga di lokasi. Dengan pengawalan ketat petugas, Nyumarno langsung memasuki mobil tahanan Kejari untuk menjalani proses penahanan selanjutnya.
Politisi PDI perjuangan tersebut memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan klarifikasi ataupun komentar terkait status penahanannya saat digiring menuju mobil tahanan.
Menunggu keterangan resmi Kejaksaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi secara rinci mengenai detail konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada legislator tersebut.
Masyarakat dan publik kini menunggu konferensi pers resmi dari pihak Kejaksaan guna keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum atas kasus yang menjerat wakil rakyat tersebut. (*)














