Menu

Dark Mode
 

Hukum

Kematian Tahanan di Lapas Jelekong: Keluarga Desak Investigasi Mendalam, Indikasi Kelalaian Lapas Menguat!


					Kematian Tahanan di Lapas Jelekong: Keluarga Desak Investigasi Mendalam, Indikasi Kelalaian Lapas Menguat! Perbesar

BANDUNG – Kabut tebal dugaan kelalaian dan ketidaktransparanan menyelimuti kematian misterius Alvin Purnama (50), seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong. Meskipun surat keterangan dari RSUD Al Ihsan hanya menyatakan “Death On Arrival (DOA),” pihak keluarga Alvin dengan keras menyuarakan keraguan besar atas klaim Lapas bahwa kematian disebabkan sakit biasa.

Mereka menuntut keadilan, mendesak penyelidikan menyeluruh, dan transparansi penuh atas insiden tragis ini.
Alvin Purnama, lahir 19 Mei 1975, meninggal pada usia 50 tahun 2 bulan 8 hari, meninggalkan duka mendalam bagi empat anaknya yang masih membutuhkan kehadiran seorang ayah.

Sebuah “bantuan” pemakaman sebesar Rp 1.500.000,- dari pihak Lapas, bagi keluarga, hanyalah formalitas belaka, jauh dari cukup untuk menjawab kebutuhan fundamental akan kejelasan dan akuntabilitas atas kematian orang yang mereka cintai.

Klaim Lapas Penuh Kejanggalan, Keluarga Meradang
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binapi) Lapas Jelekong, Wahyudin Rani, kepada awak media, berdalih bahwa Alvin diduga menderita TBC akut dan telah berada di klinik Lapas sejak Kamis. Wahyudin mengklaim Alvin dibawa ke RSUD Al Ihsan Bandung pada Minggu pagi.
Namun, pernyataan Wahyudin Rani justru memicu pertanyaan besar.

Ia mengakui dokter pegawai Lapas tidak mendampingi almarhum saat dibawa ke rumah sakit, melainkan hanya petugas dan perawat Lapas. Ironisnya, sekitar satu jam setelah tiba di rumah sakit, Alvin Purnama dinyatakan meninggal dunia. Keterangan dari dokter RSUD Al Ihsan kepada dokter dan perawat Lapas menyebut Alvin meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit—sebuah klaim yang patut dipertanyakan.

Mengingat minimnya pendampingan medis profesional dari Lapas. Mengenai otopsi, Wahyudin Rani beralasan pihak keluarga tidak dapat dihubungi saat Alvin dibawa ke rumah sakit dan setelah dinyatakan meninggal.

“Karena tidak ada permintaan dari pihak keluarga, kami tidak punya kewenangan dan memiliki SOP tersendiri untuk tidak melakukan otopsi terhadap almarhum,” dalih Wahyudin.

Dalih ini, bagi keluarga, terdengar seperti upaya untuk menghindar dari pemeriksaan lebih lanjut. Deretan Kelalaian Fatal Lapas di Mata Keluarga
Kakak ipar almarhum Alvin Purnama, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas penanganan pihak Lapas yang dinilai minim empati dan profesionalisme. Ia menyoroti ketiadaan informasi dan absennya perwakilan Lapas setelah Alvin dinyatakan meninggal.

“Seharusnya ada pihak Lapas yang ikut ke rumah duka, tapi ini sampai di rumah sakit mereka (petugas Lapas) pada pulang semua dengan alasan ada acara,” ujarnya dengan nada kecewa dan putus asa.

Menurut keluarga, sejumlah kelalaian fatal yang dilakukan pihak Lapas mengindikasikan adanya ketidakberesan serius:
* Tidak adanya Berita Acara (BA) Kematian yang transparan dan rinci.

* Rekam Medis almarhum tidak dibuka atau dijelaskan secara detail kepada keluarga.

* Tidak adanya kronologi kematian yang jelas dan tertulis dari pihak Lapas.

* Minimnya empati, ditunjukkan dengan tidak adanya perwakilan Lapas yang datang ke rumah duka untuk bertemu langsung dengan anak-anak almarhum dan menyampaikan belasungkawa.

Keluarga mendesak agar kronologi tertulis dan transparan mengenai kematian warga binaan Lapas wajib disediakan untuk mencegah berbagai persepsi dan dugaan liar di masyarakat. Mereka juga menyerukan agar Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan medis dan kematian tahanan di Lapas dibuat sejelas mungkin dan dapat diakses publik, bukan disembunyikan.

Tuntutan Keadilan dan Seruan Investigasi Independen:

Menanti Akuntabilitas Negara
Keluarga Alvin Purnama menegaskan tidak akan tinggal diam dan menuntut:

* Investigasi Mendalam dan Independen: Kasus ini harus diselidiki secara menyeluruh oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan, termasuk Kepolisian, Komnas HAM, dan Ombudsman RI, untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Alvin.

* Transparansi Informasi dan Kronologi Jelas: Seluruh informasi mengenai kondisi tahanan, rekam medis Alvin, serta prosedur penanganan kasus darurat, termasuk kronologi kematian, harus dibuka secara transparan kepada publik.

* Reformasi Sistem Lapas dan SOP yang Baku: Kematian Alvin Purnama adalah alarm darurat yang menunjukkan urgensi reformasi menyeluruh di Lapas, guna memastikan hak-hak dasar tahanan, termasuk hak atas kesehatan dan keselamatan, terpenuhi dengan SOP yang jelas dan akuntabel.

* Penegakan Tanggung Jawab Hukum: Jika hasil investigasi menemukan adanya kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana yang menyebabkan kematian Alvin Purnama, pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi hukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.

Kematian Alvin Purnama bukan hanya duka keluarga, tetapi juga panggilan bagi seluruh elemen masyarakat, lembaga hukum, aktivis HAM, dan media massa untuk mengawal kasus ini. Ini adalah ujian bagi negara untuk memastikan bahwa setiap nyawa tahanan memiliki nilai, dan bahwa prinsip-prinsip hukum serta hak asasi manusia benar-benar ditegakkan di balik jeruji besi.

Akankah kematian Alvin hanya menjadi statistik, atau akan menjadi titik balik bagi reformasi Lapas yang transparan dan akuntabel?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal “Laporan Fiktif” Dinas Perkim: Proyek Belum Rampung Tapi Dilaporkan Selesai, Rumor “Masa Perawatan” Jadi Tameng?

24 January 2026 - 09:46 WIB

Unik, Bupati Tumbang Rakyatnya Pesta Pora di Alun-alun PATI!

24 January 2026 - 09:43 WIB

Presidium FPII Bangun Sinergitas Dengan Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat

19 January 2026 - 23:24 WIB

LIRA Tolak Pilkada Lewat DPRD, Tegaskan Kedaulatan Rakyat

19 January 2026 - 23:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Air Naningan Mencuat, Kepsek Susah ditemui

19 January 2026 - 23:17 WIB

Trending on Daerah