JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap Meta terkait maraknya kasus pemblokiran akun WhatsApp secara sepihak serta maraknya insiden peretasan yang merugikan masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul lonjakan laporan warga yang mendadak kehilangan akses ke akun mereka, bahkan sebagian akun yang diretas justru disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan promosi judi online.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam atas ketidaknyamanan dan potensi bahaya kerugian publik ini.
Komdigi telah melayangkan tuntutan resmi agar pihak Meta memberikan pertanggungjawaban secara transparan. Penjelasan terperinci mengenai alasan teknis atau regulasi internal yang memicu pemblokiran massal akun WhatsApp pengguna di Indonesia.
Langkah Penanganan, rincian konkret mengenai upaya penanggulangan yang telah dan sedang dijalankan untuk menghentikan aksi peretasan. Status Pemulihan: Kepastian status serta mekanisme pemulihan bagi akun-akun pengguna yang terdampak pemblokiran salah sasaran maupun peretasan.
Pemerintah memberikan tenggat waktu lima hari kerja, dengan batas akhir pada Senin, 24 Agustus 2026, agar Meta menyerahkan klarifikasi tertulis serta memenuhi panggilan di kantor Komdigi. Selain itu, Meta diwajibkan menyediakan kanal aduan khusus yang responsif bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban suspend sepihak.
Meski perwakilan WhatsApp sempat mengakui adanya kekeliruan sistem pada pemblokiran otomatis, publik dan pemerintah menuntut tindakan nyata agar perlindungan data serta hak kenyamanan digital konsumen Indonesia benar-benar terjamin. (*)














