JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten periode 2011–2015 yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.
Penahanan ini dilakukan setelah HNV ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam keterangan resminya tertanggal 19 Agustus 2026, KPK mengungkapkan bahwa selama menjabat, tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang melekat pada jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KPK sangat menyayangkan terjadinya praktik koruptif ini di sektor perpajakan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penerimaan pajak merupakan salah satu pilar utama penerimaan keuangan negara yang seharusnya dikelola secara akuntabel oleh aparatur berintegritas tinggi demi kemakmuran rakyat.
Kasus penahanan mantan pejabat tinggi perpajakan di wilayah Banten dan Jakarta ini kembali mencoreng upaya reformasi birokrasi di sektor keuangan. Penindakan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal di instansi terkait.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial agar praktik penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi serupa tidak terus berulang, sehingga sektor penerimaan perpajakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas. (*)













